in ,

Pemprov Jabar Tawarkan Insentif Pajak di KEK Lido

Insentif Pajak di KEK Lido
FOTO: IST

Pajak.com, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menawarkan insentif pajak secara bertahap di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik memastikan, insentif pajak merupakan bagian dari komitmen mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional melalui pembangunan wisata Lido sebagai KEK.

Sekilas mengulas, apa itu KEK? KEK adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang berada dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Mengapa pemerintah mengembangkan KEK? KEK dikembangkan dengan tujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemertaan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Hingga 2022, terdapat 18 KEK di Indonesia, salah satunya KEK Lido yang merupakan kawasan yang dikembangkan khusus untuk pariwisata. KEK Lido memiliki luas area 1.040 hektare ini dan telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

“Kebijakan pemberian insentif pajak sejalan dengan pemerintah pusat, termasuk visi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ingin menumbuhkan kembali industri pariwisata. Insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah meliputi beberapa jenis pajak sesuai dengan kewenangan daerah. Pajak kendaraan bermotor, alat berat dan pajak air permukaan itu diberikan secara bertahap. Contoh besarannya bisa 50 persen, namun angka itu bisa berkurang seiring dengan jalannya proyek,” ungkap Dedi dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com(21/7).

Tak hanya itu, pengurangan hingga keringanan pajak pun berlaku untuk retribusi, mencakup izin mempekerjakan tenaga asing.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *