Pajak.com, Jakarta – Setelah resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, mari simak format dan ketentuan baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketentuan ini berlaku mulai 14 Juli 2022.
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga. Pertama, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang menggunakan NIK. PMK mendefinisikan penduduk sebagai warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format enam belas digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menuturkan, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” jelas Neil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (20/7).
Ia memastikan, bagi Wajib Pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP atau Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Comments