in ,

Setelah Terintegrasi dengan NIK, Ini Format NPWP Baru

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” tambah Neil.

Wajib Pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, integrasi NIK dan NPWP akan mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan setiap transaksi pelayanan pajak.

“Tujuannya untuk memudahkan, karena kadang orang suka lupa NPWP, tapi tidak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergi data dan informasi yang terkumpul di K/L (kementerian/lembaga) dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” ungkap Suryo di acara Puncak Perayaan Hari Pajak, yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta (19/7).

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang secara langsung melakukan login ke situs DJP Online untuk mengaktivasi NIK-nya sebagai pengganti NPWP, mengungkapkan apresiasinya atas upaya DJP memberikan layanan prima kepada Wajib Pajak. Kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan rasio pajak Indonesia.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan, tidak semua pemilik NIK wajib membayar pajak. Terdapat ketentuan batasan penghasilan yang dapat dikenakan pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan UU HPP, bila pemilik NIK yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka tidak akan dikenakan pajak. Masyarakat dengan penghasilan ini masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara, ketentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *