in ,

PSE Terdaftar Dipastikan Patuhi Aturan Pajak dan Kominfo

PSE Terdaftar
FOTO:: IST

Pajak.com, Jakarta – Hari ini, Rabu (20/7), merupakan batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE asing dan domestik yang telah terdaftar akan dipastikan telah mentaati peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pajak. Pasalnya, semua PSE yang melakukan usahanya di Indonesia mesti patuh pajak.

“Mereka juga harus patuh terhadap pajak kita, semua kewajibannya juga harus dipatuhi. Kan, bukan hanya perusahaan yang ada di Indonesia yang bayar pajak, mereka yang berusaha di ruang digital walaupun tidak berlokasi di Indonesia mereka wajib juga mematuhi perpajakan kita,” jelas Semuel saat Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Pajak.com, Rabu (20/7).

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Ia pun mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengecek apakah PSE terdaftar sudah melakukan kewajibannya, termasuk memungut PPN. Jika terbukti belum melaksanakannya, maka Kemkominfo bisa memblokir sementara PSE tersebut.

“Kalau kita sudah punya datanya, dan kalau mereka ternyata dikroscek dengan data di pajak tidak bayar, kita bisa laporkan, dan bisa kita lakukan pemblokiran karena melanggar juga aturan perundang-undangan Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, pendaftaran PSE juga bertujuan untuk pendataan dan tata kelola, supaya pemerintah tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan. Hal ini telah termaktub dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *