in ,

Kemkominfo: Pendaftaran PSE untuk Lindungi Masyarakat

Kemkominfo: Pendaftaran PSE
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera mendaftarkan layanannya sebelum 20 Juli 2022. Adapun ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.

Jika PSE tidak melakukan pendaftaran hingga batas akhir, Kominfo mengancam akan memblokir layanan mereka. Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, pemerintah punya wewenang untuk melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut.

“Kita tahu bahwa ruang digital kita itu tidak terbatas. Tanpa batas. Kalau kita di ruang fisik pergi ke toko-toko jelas ada, kita bisa tahu alamatnya, kalau di ruang digital bagaimana? Nah ini kita ingin mencoba untuk semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market, wajib mendaftar. Pendaftaran sekali lagi untuk mendata, supaya kami tahu apa layanan yang diberikan, bagaimana penyelesaiannya kalau ada masalah,” kata Semuel di acara Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Selasa (19/7).

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

Semuel menjelaskan, terdapat enam kategori PSE yang harus mendaftarkan layanannya. Pertama, PSE yang melakukan, menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Kedua, PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan, baik itu payment gateway ataupun fintech.

Ketiga, terkait dengan layanan komunikasi dan sosial media itu WA, Telegram, Facebook, Instagram, dan lain-lainnya. Keempat, adalah layanan berbayar baik musik, video ataupun film streaming, live Streaming,” ucapnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *