in ,

20 Produk Apple Kantongi Sertifikat TKDN, iPhone 16 “Series” Segera Dijual di Indonesia

20 Produk Apple Sertifikat TKDN
FOTO: IST

20 Produk Apple Kantongi Sertifikat TKDN, iPhone 16 “Series” Segera Dijual di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Sebanyak 20 produk dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) Apple, telah resmi mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sertifikasi ini mencakup 11 model iPhone dan 9 model iPad, membuka jalan bagi produk-produk terbaru Apple, termasuk iPhone 16 series, untuk segera masuk ke pasar Indonesia.

Sertifikat TKDN ini diterbitkan setelah Apple sebelumnya dikenakan sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023. Kini, Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN untuk HKT (Handphone, Komputer, dan Tablet) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017.

Baca Juga  Bank Indonesia Terbitkan Aturan Terbaru Terkait DHE SDA

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, menyampaikan bahwa Apple telah memilih skema 3 dalam proposal 2025-2028. Salah satu poin dari skema tersebut adalah komitmen Apple untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar 160 juta dolar AS.

“Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (7/3/2025).

Meskipun telah memperoleh sertifikat TKDN, 20 produk Apple tersebut masih harus melewati beberapa tahap sebelum bisa resmi dipasarkan di Indonesia. Setelah TKDN, produk-produk ini harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga  Prabowo: THR Swasta, BUMN, dan BUMD Harus Cair Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

“Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” jelas Febri.

TPP Impor dari Kemenperin menjadi syarat utama bagi Apple agar bisa memperoleh IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Jika seluruh tahapan ini berhasil diselesaikan, maka produk-produk Apple bisa secara resmi dijual di Indonesia tanpa kendala regulasi.

Daftar iPhone yang Sudah Kantongi TKDN

Berdasarkan data dari situs Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin yang telah dicocokkan dengan laman resmi Apple, berikut adalah daftar iPhone yang telah mendapatkan sertifikat TKDN beserta nomor modelnya:

  • iPhone 16 (A3287)
  • iPhone 16 Plus (A3290)
  • iPhone 16 Pro (A3293)
  • iPhone 16 Pro Max (A3296)
  • iPhone 16e (A3409)
Baca Juga  Nilai Ekspor Tembus 5,5 Miliar Dolar AS, Industri Perhiasan Berpotensi Topang Ekonomi Nasional

Dengan adanya sertifikasi TKDN ini, kehadiran iPhone 16 Series di Indonesia semakin dekat. Jika seluruh proses administratif dapat diselesaikan dalam waktu dekat, maka masyarakat Indonesia dapat segera menikmati teknologi terbaru dari Apple tanpa harus ke luar negeri.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *