Kanwil DJP Jaksel I Buka Pojok Pajak di Kejati Jakarta, Bantu Pegawai Lapor SPT Tahunan
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) I buka Pojok Pajak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta. Pojok Pajak ini diselenggarakan untuk membantu pegawai Kejati Daerah Khusus Jakarta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Kepala Kanwil DJP Jaksel I Dionysius Lucas Hendrawan menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan dukungan yang diberikan Kejati Daerah Khusus Jakarta, salah satunya mengenai pelaksanaan Pojok Pajak.
Selain mengasistensi pelaporan SPT tahunan, Pojok Pajak juga memberikan pelayanan permintaan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi perpajakan.
”Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam mewujudkan sistem keuangan negara yang optimal,” jelas Dionysius dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (8/3).
Ia mengatakan, penyelenggaraan Pojok Pajak ini merupakan bagian dari audiensi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) se-Jakarta Raya ke Kejati Daerah Khusus Jakarta, pada (6/3). Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya yang hadir dalam audiensi terdiri dari delapan kepala Kanwil DJP di Jakarta, kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, serta kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta.
”Audiensi dilakukan untuk mempererat sinergi dalam berbagai area, khususnya dalam rangka penegakan hukum bidang perpajakan serta dalam bidang pajak serta kepabeanan dan cukai,” ungkap Dionysius.
Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum perpajakan.
“Kejati akan terus saling berkoordinasi dan bersinergi dalam penegakan hukum dan bantuan hukum kepada PPNS [Penyidik Pegawai Negeri Sipil] Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya. Kami siap untuk melakukan kerja sama yang telah terjalin dengan erat selama ini,” ujar Patris.
Audiensi antara Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya dan Kejati Daerah Khusus Jakarta juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan ’Forum Diskusi dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025’ yang dilaksanakan 6 Februari 2025, di Aula CBB Kantor Pusat DJP.
Comments