in ,

Lupa EFIN dan Ingin Dipandu Lapor SPT Tahunan? Kanwil DJP Jakbar Buka Pojok Pajak di Mal Ini 

Kanwil DJP Jakbar Pojok Pajak di Mal
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Lupa EFIN dan Ingin Dipandu Lapor SPT Tahunan? Kanwil DJP Jakbar Buka Pojok Pajak di Mal Ini 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) kembali hadirkan layanan Pojok Pajak di Lantai III Mal Central Park Lantai dari 3 – 21 Maret 2025, mulai pukul 11.00 – 15.00 WIB. Layanan ini bisa dimanfaatkan bagi Wajib Pajak yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau ingin dipandu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Dengan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di unit vertikal Kanwil DJP Jakbar, Pojok Pajak tersebut juga memberikan layanan intensif mengenai penggunaan core tax atau konsultasi perpajakan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakbar Herry Setyawan berharap keberadaan Pojok Pajak dapat membantu Wajib Pajak dalam melaporkan SPT tahunan dan konsultasi terkait implementasi core tax.

Herry juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan paling lambat adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak badan.

“Dengan melaporkan SPT tahunan lebih awal, selain dapat menghindari kendala teknis, seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan, Wajib Pajak juga turut berkontribusi dalam pembangunan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(5/3).

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Masih Melalui e-Filing, Ini Caranya

Oleh karena itu, Kanwil DJP Jakbar mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan Pojok Pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT tanpa hambatan dan tepat waktu.

“Segera lapor pajak hari ini, lapornya di sini djponline.pajak.go.id,” imbuh Herry.

Sebagaimana diketahui, keterlambatan melaporkan SPT tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp1 juta.

Salah satu Wajib Pajak bernama Immanuel mengapresiasi hadirnya Pojok Pajak yang diselenggarakan Kanwil DJP Jakbar. Dengan layanan ini Immanuel bisa memanfaatkan layanan Lupa EFIN.

Baca Juga  Ini Cara Aktivasi dan Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

“Prosesnya cepat, langsung diarahkan ke petugas, dan tidak sampai lima menit sudah selesai prosesnya,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wajib Pajak lainnya bernama Fahri. Ia mengungkapkan efektivitas memanfaatkan layanan konsultansi perpajakan di Pojok Pajak.

“Sangat baik, sangat cepat, sangat mudah juga prosesnya, kemudian dibantu dengan sangat baik oleh tim dari DJP,” ujar Fahri.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *