in ,

Comparability Adjustment: Validasi atau Pemicu Perdebatan?

Comparability Adjustment
FOTO: IST

Comparability Adjustment: Validasi atau Pemicu Perdebatan?

Apa itu Comparability Adjustment?

Dalam menjaga keandalan analisis transfer pricing, istilah comparability adjustment sudah lazim digunakan oleh Wajib Pajak di Indonesia, namun konsep ini masih sering diperdebatkan dalam tahapan pemeriksaan pajak. Secara umum, comparability adjustment merupakan penyesuaian yang dilakukan untuk mengatasi perbedaan material antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dengan pembanding independen, sehingga hasil analisis tetap valid dan dapat diandalkan. Tujuan utama dari comparability adjustment adalah untuk memastikan bahwa analisis yang dilakukan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya dan menghilangkan distorsi akibat perbedaan material yang dapat mempengaruhi kewajaran harga transfer.

Apa kata OECD dan Peraturan Domestik?

Berdasarkan pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG 2022) Paragraf 3.47,  penyesuaian diperlukan jika terdapat faktor yang menyebabkan ketidaksebandingan dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen., sebagaimana dijelaskan berikut:

“3.47. …. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences. Whether comparability adjustments should be performed….”

Jika terdapat perbedaan material antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa  dengan transaksi independen, maka perlu dilakukan penyesuaian yang akurat dan wajar untuk menghilangkan pengaruh material dari perbedaan tersebut.  Sejalan dengan OECD, Pasal 8 ayat (2) huruf c PMK 172 Tahun 2023 menyatakan hal serupa bahwa apabila terdapat kondisi transaksi independen berbeda dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi dapat mempengaruhi harga, maka penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai untuk menghilangkan perbedaan kondisi.

Sehingga,  penerapan comparability adjustment dalam analisis kewajaran harga transfer tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan yang tidak wajar atau indikasi manipulasi harga. Sebaliknya, penyesuaian ini justru diperlukan untuk memastikan bahwa transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau pihak yang  diuji dalam kondisi yang sebanding dengan kondisi pembanding.

Baca Juga  Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi 154,5 Miliar Dolar AS pada Februari 2025

Contoh kasus

Salah satu contoh mengapa comparability adjustment dapat dilakukan, misalnya Wajib Pajak melakukan analisis transaksi pada tahun 2021, di mana pandemi COVID-19 masih berdampak signifikan terhadap perekonomian dan industri. Namun, data pembanding independen yang digunakan berasal dari tahun 2019 (ex ante), di mana pandemi belum terjadi dan kondisi ekonomi masih relatif stabil. Dalam kondisi ini, tanpa adanya comparability adjustment, perbandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji Wajib Pajak dan pembanding independen tidak akan akurat karena adanya perbedaan signifikan dalam kondisi bisnis antara kedua periode tersebut. Dalam situasi seperti ini, comparability adjustment memiliki peran penting dalam mengurangi ketidaksebandingan antara Wajib Pajak dan data pembanding independen yang digunakan.

Tantangan dan kendala dalam penerapan

Penerapan comparability adjustment sering menjadi perdebatan dalam proses pemeriksaan pajak. Pemeriksa pajak kerap menganggap bahwa penerapan comparability adjustment dilakukan Wajib Pajak karena transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa  yang diuji tidak memenuhi Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha. Dalam beberapa kasus, hal ini juga dikaitkan dengan dugaan profit shifting yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Namun, dalam praktiknya, konsep comparability adjustment ini sering kali diterapkan bukan bertujuan untuk manipulasi analisis atas penentuan harga transfer, melainkan karena adanya kondisi yang tidak dapat dihindari yang menyebabkan transaksi menjadi tidak sebanding dengan data pembanding.

Dari perspektif otoritas pajak, penerapan comparability adjustment sebenarnya dapat diterima dalam beberapa kasus, asalkan Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa perbedaan kondisi yang terjadi benar-benar berpengaruh terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji.

Referensi akademik berupa jurnal Transfer Pricing Comparability Adjustments The Pursuit of “Exact” Comparables yang ditulis oleh Emili Muyaa yang diterbitkan oleh IBFD menyatakan sebagai berikut:

Baca Juga  Pemprov Jakarta Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar dan Apartemen Maksimal Rp650 Juta

“Comparability adjustments are to be considered if (and only if) they are expected to increase the reliability of the results. Relevant considerations in this regard include the materiality of the difference for which an adjustment is being considered, the quality of the data subject to adjustment, the purpose of the adjustment and the reliability of the approach used to make the adjustment. One of the difficulties encountered when considering comparability adjustments is the subjective determination of what constitutes a “reasonably accurate” comparability adjustment”

Berdasarkan penjelasan dalam jurnal di atas, jelas bahwa penyesuaian dilakukan apabila dapat meningkatkan keandalan hasil, dengan mempertimbangkan faktor seperti signifikansi perbedaan, kualitas data, tujuan penyesuaian, dan keandalan pendekatan yang digunakan. Salah satu tantangan utama dalam melakukan penyesuaian  adalah seberapa jauh penyesuaian tersebut dianggap “cukup akurat” terutama untuk otoritas pajak.

Mengacu pada ketentuan domestik dan panduan atas best practice internasional, seharusnya memang bukan kondisi tested party yang disesuaikan, melainkan pembanding independen yang dilakukan penyesuaian. Sayangnya, hal ini sering kali sulit dilakukan karena keterbatasan informasi data eksternal yang tersedia. Sebagaimana hal ini termuat dalam artikel dan putusan Pengadilan Pajak India berikut:

Sunny Bilaney yang berjudul “Economic Adjustment: Capacity Utilization  Adjustment”:

“….the Indian Transfer  Pricing Regulation also requires that an economic/comparability adjustment be made to the financial data of comparable companies. However, this is a controversial issue in India. There are a number of rulings by the Income Tax Appellate Tribunal in India in which the Tribunals have  allowed the computation of capacity utilization adjustments to the margins of the tested party..”

Peraturan Transfer Pricing di India mengharuskan penyesuaian ekonomi atau komparabilitas pada data keuangan perusahaan yang sebanding. Namun, berbagai keputusan dari Tribunal Pajak Penghasilan memperbolehkan penyesuaian kapasitas utilisasi pada margin pihak yang diuji,

Baca Juga  Begini Aturan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta yang Harus Diketahui!

Delhi High Court, Maruti Suzuki India Ltd vs Additional Commissioner Of … on 1 July, 2010:

“xi. ….or not, it would be necessary to identify appropriate comparables for the purpose of comparison of their expenditure with the expenditure incurred by the domestic entity in this regard. Suitable adjustments will have to be made considering the individual profiles of these entities and other facts and circumstances justifying such adjustments.”

Putusan Pengadilan tersebut memenangkan Wajib Pajak karena Otoritas menolak comparability adjustment dengan alasan bahwa penyesuaian seharusnya dilakukan pada pembanding. Namun, hal ini sangat sulit, bahkan mustahil untuk dilakukan, sehingga menjadi beban yang tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Pada akhirnya, penerapan ini dapat dinilai berdasarkan professional judgment masing masing pihak dan logika penerapan yang mengacu pada peraturan.

Kesimpulan: Apa yang harus dilakukan?

Meskipun terdapat perdebatan mengenai penerapan comparability adjustment, baik Wajib Pajak maupun otoritas pajak perlu memahami bahwa penyesuaian ini bukanlah tindakan yang tidak wajar, melainkan bagian dari upaya untuk mencapai analisis transfer pricing yang lebih objektif, dan sejalan dengan kewajaran itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk mendokumentasikan dengan baik alasan dan metode yang digunakan dalam penerapan comparability adjustment, sehingga dapat diterima dalam proses pemeriksaan pajak.

Sumber:

  • OECD. (2022). OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.
  • Muyaa, E. (n.d.). Transfer Pricing Comparability Adjustments: The Pursuit of “Exact” Comparables. Journal.
  • Bilaney, S. (2016.). Economic Adjustment: Capacity Utilization Adjustment.
  • Jain, V. K. (2010). Delhi High Court: Maruti Suzuki India Ltd vs Additional Commissioner Of … on 1 July, 2010.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *