Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) menggelar program Pojok Pajak berupa layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi kepada pegawai Pacific Place Mall, di Pacific Place Mall Jakarta pada 26 Februari 2025. Kepada Pajak.com, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksus Ani Natalia menyebut bahwa perusahaan lain juga bisa mengajukan permohonan asistensi pelaporan SPT tahunan.
”Wajib Pajak badan bisa [mengajukan asistensi pelaporan SPT tahunan] ke kanwil masing-masing. Bisa mengirimkan surat permohonan,” ungkap Ani, (4/4).
Pendampingan pelaporan SPT tahunan kepada pegawai yang bekerja di Pacific Place Mall merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan.
”Dengan adanya kegiatan ini kami ingin memastikan bahwa Wajib Pajak dapat dengan mudah mengakses layanan perpajakan, terutama dalam pelaporan SPT tahunan. DJP terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui layanan yang lebih mudah dijangkau serta edukasi yang berkesinambungan kepada masyarakat,” ungkap Ani.
Dalam asistensi tersebut tim penyuluh pajak Kanwil DJP Jaksus memberikan bimbingan secara intensif kepada para pegawai Mall Pacific Place, mulai dari pengisian, pelaporan melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui DJPOnline, termasuk memberi layanan Lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Secara simultan, Kanwil DJP Jaksus berupaya meningkatkan pemahaman pegawai mengenai penggunaan core tax yang berlaku sejak 1 April 2025.
”Sosialisasi mengenai core tax menjadi bagian penting agar masyarakat siap menghadapi transformasi sistem pajak yang lebih modern,” ujar Ani.
Kanwil DJP Jaksus berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya dalam melaporkan SPT tahunan sehingga Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi keterlambatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp1 juta. Adapun batas pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi jatuh pada 31 Maret, sedangkan bagi Wajib Pajak badan adalah 30 April.
Comments