in ,

Kanwil DJP Jakarta Utara Sita Aset Wajib Pajak Nakal, Kerugian Negara Capai Rp2,03 M

Kanwil DJP Jakarta Utara
FOTO: IST

Kanwil DJP Jakarta Utara Sita Aset Wajib Pajak Nakal, Kerugian Negara Capai Rp2,03 M

Pajak.comJakarta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana perpajakan yang diduga dilakukan oleh Wajib Pajak badan berinisial ALTI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Widodo mengungkapkan, penyitaan dilakukan terhadap aset berupa properti rumah yang berlokasi di Sukaraja, Cicendo, Bandung, Jawa Barat.

Aset dari Wajib Pajak nakal ini disita dengan tujuan untuk menjamin pemulihan kerugian negara serta menghindari kemungkinan penghilangan atau pemindahtanganan aset oleh para tersangka. Dalam hal ini, tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut diidentifikasi sebagai SR dan HA.

Baca Juga  DJP: Aturan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen UMKM Masih dalam Pembahasan di Kemenkeu 

Widodo menyebut, Wajib Pajak badan ALTI yang terlibat dalam tindak pidana ini diduga telah melakukan berbagai pelanggaran terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan badan.

“Wajib Pajak ALTI diduga secara sengaja tidak menyampaikan SPT, dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” jelas Widodo dikutip dari keterangan resmi DJP, Selasa (04/03).

Menurut Widodo, tindakan yang dilakukan oleh tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah beberapa kali diubah, dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  Kondisi Ekonomi RI Terkini: Pendapatan Negara Jebol, Pajak Anjlok Hingga APBN Tekor Rp31,2 Triliun

Adapun pasal-pasal yang dimaksud menjelaskan tentang setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Widodo menambahkan, tindak pidana perpajakan ini dilakukan oleh tersangka SR dan HA selama tahun 2020, dan akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,03 miliar.

Widodo pun menekankan bahwa langkah penyitaan aset ini merupakan salah satu bentuk komitmen kuat dari DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Selanjutnya, Kanwil DJP Jakarta Utara memastikan akan berupaya menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya, terutama terhadap Wajib Pajak yang terlibat dalam tindak pidana perpajakan.

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp10,79 Triliun per Februari 2025

“Kami terus berusaha melakukan upaya penegakan hukum dan bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang dengan sengaja melanggar ketentuan perpajakan,” pungkas Widodo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *