Kunci Mengelola Kepatuhan Pajak di Era ”Core Tax” dan Perubahan Regulasi
Pajak.com, Cikarang Barat – GNV Consulting Services (GNV Consulting) berkolaborasi dengan PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BeFa) untuk menyelenggarakan seminar edukasi bertajuk tema Core-Tax Core: Troubleshooting The 1st Month Anomalies di Enso Hotel, Cikarang Barat, (26/2). Senior Advisor GNV Consulting Suppirman atau yang akrab dipanggil Firman menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan strategi kunci mengelola kepatuhan pajak di era core tax dan perubahan regulasi.
“Acara ini diselenggarakan untuk mempererat hubungan perusahaan, khususnya memberikan edukasi mengenai core tax kepada para tenant BeFa. GNV Consulting bisa sharing pengetahuan dan pengalaman sehingga dapat memperkuat dan kapabilitas para tenant BeFa,” ungkap Firman kepada Pajak.com melalui keterangan tertulis, (4/3).
Pemilihan tema dalam kegiatan ini juga diharapkan dapat menavigasi tenant BeFa sebagai pengembang dan operator kawasan industri kelas dunia di Indonesia, dalam menghadapi berbagai masalah dan troubleshoot pasca-satu bulan core tax diluncurkan. Pasalnya sejak implementasi core tax pada 1 Januari 2025, Wajib Pajak banyak menghadapi banyak kesulitan untuk mengakses berbagai fitur dalam core tax.
Kunci Mengelola Kepatuhan Pajak di Era ”Core Tax”
Terlepas dari kendala teknis, melalui acara ini, GNV Consulting berupaya memberikan advis mengenai langkah efektif dalam mengelola kepatuhan pajak di tengah perubahan krusial implementasi core tax. Firman memerinci strategi kepatuhan pajak tersebut, diantaranya pertama, perusahaan harus memahami bahwa core tax menerapkan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dengan keandalan teknologi informasi.
”Perusahaan harus memahami bahwa hampir semua aktivitas perpajakan, mulai dari registrasi/pendaftaran, pembayaran, hingga pelacakan kewajiban pajak, akan dilakukan secara digital. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk memiliki sistem yang mendukung teknologi core tax,” jelas Firman.
Kedua, dengan adanya core tax, perusahaan perlu memastikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan dilakukan secara lebih transparan dan tepat waktu melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
”Perubahan ini meningkatkan akurasi data dan mengurangi potensi kesalahan atau kelalaian dalam pelaporan SPT tahunan,” imbuh Firman.
Ketiga, perusahaan perlu memahami perubahan sistem pembayaran pajak pada core tax yang menjadi lebih terautomasi. Bahkan adanya fitur ’Deposit’ dalam core tax seyogianya dapat mengurangi risiko keterlambatan pembayaran pajak.
Keempat, perusahaan perlu memahami perubahan dalam pengelolaan data perpajakan. Firman menyebut, core tax memungkinkan perusahaan untuk mengelola data perpajakan lebih efektif dan efisien. Data yang tercatat dalam sistem pajak akan lebih mudah diakses, cocokkan, dan diverifikasi. Namun, perlu diketahui bahwa perubahan ini akan mempermudah DJP dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
”Perusahaan harus mematuhi ketentuan perpajakan secara real-time, yang berarti laporan pajak dan data keuangan perusahaan akan dikirimkan dan diverifikasi langsung. Artinya, perusahan memerlukan pengelolaan internal yang lebih baik, seperti pemantauan transaksi dan pelaporan secara rutin,” jelas Firman.
Kelima, core tax mengharuskan perusahaan siap beradaptasi dengan setiap perubahan kebijakan yang diterapkan dalam sistem core tax agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
”Perusahaan harus memastikan kesiapan sistem internal mereka dalam mengadopsi teknologi ini dan mempersiapkan sumber daya manusia [SDM] yang dapat mengoperasikan sistem pajak digital dengan baik. Perubahan-perubahan core tax bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan perpajakan,” kata Firman.
Hal senada juga diungkapkan oleh Senior Manager GNV Consulting Reza Farhan. Untuk menghadapi perubahan administrasi perpajakan dalam core tax, Reza mengingatkan perusahaan untuk mempersiapkan langkah mitigasi dan strategi yang tepat agar dapat beradaptasi dengan sistem perpajakan yang lebih digital dan efisien.
”Perusahaan harus meningkatkan pemahaman tentang peraturan perpajakan, pelatihan dan sosialisasi, konsultasi dengan ahli pajak (certified tax consultant), investasi pada teknologi dan sistem informasi, automasi proses pajak, keamanan data, penyiapan tim pajak yang kompeten, proaktif dalam pelaporan dan pembayaran pajak, dan penyusunan prosedur pengelolaan pajak yang terstruktur,” urai Reza.
Menurutnya, kunci startegi tersebut diperlukan karena berdasarkan pengalamannya, tidak sedikit perusahaan yang kurang mempersiapkan infrastruktur teknologi di tengah pengimplementasian core tax. Reza mengungkapkan, perusahaan kerap menghadapi kesulitan dalam mengintegrasikan sistem pajak baru dengan sistem akuntansi atau Enterprise Resource Planning (ERP) yang sudah ada.
”Di sisi lain, keterbatasan tenaga ahli yang dapat mengoperasikan atau mengelola sistem core tax dengan baik juga menjadi kendala, terutama bagi perusahaan yang tidak memiliki tim IT (information technology) yang kuat atau tim yang terlatih dalam sistem perpajakan digital,” ujar Reza.
Ia juga menyoroti adanya tantangan dalam mengelola kewajiban perpajakan internasional. Reza menganalisis, perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara, core tax dapat menyulitkan pengelolaan kewajiban pajak yang berbeda-beda antar negara. Integrasi sistem pajak antar-negara dapat menambah kompleksitas dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
”Di perusahaan multinasional, koordinasi antara berbagai cabang atau divisi yang ada di negara berbeda dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih rumit. Hal ini juga melibatkan pemahaman yang berbeda tentang sistem pajak dan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara,” ungkap Reza.
Senior Manager GNV Consulting Nanda Atsatalada menambahkan pentingnya perusahaan menjaga kerahasiaan kredensial akses ke sistem core tax. Nanda juga mengimbau perusahaan dapat memastikan perangkat yang digunakan aman dari ancaman siber. Menurutnya, urgensi perubahan maupun strategi ini perlu terus disosialisasikan kepada Wajib Pajak untuk meminimalkan beban administrasi hingga risiko perpajakan.
”GNV Consulting berkolaborasi dengan BeFa untuk membantu pemerintah menyosialisasikan kepatuhan pajak di era core tax. Kami menjembatani perubahan regulasi yang dinamis dan membangun kepercayaan terhadap sistem perpajakan yang baru,” ujar Nanda.
Kunci Kepatuhan Pajak di Tengah Perubahan Regulasi
Selain core tax, acara ini juga mengupas tentang dua perubahan regulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, serta berlakunya PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Kembali menurut Reza, dengan berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025, perusahaan harus siap menghadapi pemeriksaan yang lebih transparan dan memastikan bahwa data yang dilaporkan akurat serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Pemeriksaan pajak adalah aspek penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih ketat. Perusahaan perlu memahami perubahan dalam proses pemeriksaan pajak, termasuk prosedur yang lebih transparan dan teknologi yang mendukung pemeriksaan yang lebih efisien,” ujar Reza.
Sementara terkait dampak PMK Nomor 136 Tahun 2024, ia menyarankan perusahaan untuk menyesuaikan struktur perpajakan agar memenuhi standardisasi pajak yang telah disepakati global. Reza menekankan, regulasi ini merupakan perubahan penting yang perlu dipahami, terutama terkait pengenaan pajak minimum global dikenakan pada entitas internasional.
”Karena Indonesia adalah bagian dari kesepakatan internasional ini, acara ini penting untuk membahas bagaimana perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan perpajakan mereka dengan regulasi internasional yang mengatur pajak minimum global. Hal ini juga berkaitan dengan transparansi dan pengawasan lebih ketat terhadap penghindaran pajak oleh perusahaan besar,” pungkas Reza.
Comments