Kanwil DJP Jaksel II Asistensi ”Core Tax” dan Pelaporan SPT Tahunan 90 Karyawan Pacific Place Jakarta
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Enam mengasistensi penggunaan core tax dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi ke 90 karyawan PT Pacific Place Jakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Mediterania Function Room Pacific Place Mall ini diawali dengan penyampaian materi mengenai budaya integritas dan antikorupsi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Siscka Mirela Juniati Materi.
Sisca mengajak karyawan Pacific Place Jakarta untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam peningkatan budaya integritas dan antikorupsi dalam menunaikan hak maupun kewajiban perpajakan.
“Bantu kami untuk mengupayakan budaya antikorupsi ini dengan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun untuk setiap pelayanan yang diberikan oleh pegawai Kemenkeu. Apabila ada pelanggaran, jangan takut untuk melaporkan melalui saluran resmi yang telah disediakan,” tegas Siscka dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/3).
Adapun materi pengenalan core tax dan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jaksel II Julistia, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya KPP PMA Enam Wahyu Dewaji, dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP PMA Enam Indrianto Kusbandono. Pemateri langsung mempraktikkan proses pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan penggunaan core tax yang diikuti oleh para peserta.
Bagi yang mengalami kesulitan dalam mengisi SPT tahunan, peserta dapat berkonsultasi secara intensif di meja asistensi yang telah disediakan. Kanwil DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam memberi pelayanan bagi karyawan yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN). Seperti diketahui, EFIN merupakan nomor untuk masuk DJPOnline—aplikasi pelaporan SPT tahunan.
Kanwil DJP Jaksel II berharap asistensi ini dapat meningkatkan kepatuhan formal Wajib Pajak orang pribadi dalam menunaikan kewajiban pelaporan SPT tahunan masa pajak 2024 serta mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2025.
Kanwil DJP Jaksel II pun mengimbau agar Wajib Pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret. Sedangkan bagi Wajib Pajak badan, batas pelaporan SPT tahunan jatuh pada 30 April.
Keterlambatan melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi denda dikenakan sebesar Rp100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp1 juta.
Comments