in ,

Kanwil DJP Jaksus dan APAB Edukasi Kewajiban Perpajakan WNA di Indonesia 

Kanwil DJP Jaksus dan APAB
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Kanwil DJP Jaksus dan APAB Edukasi Kewajiban Perpajakan WNA di Indonesia 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) berkolaborasi dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) menyelenggarakan webinar ‘Edukasi Perpajakan bagi Warga Negara Asing (WNA)’. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan WNA yang menetap dan berusaha di Indonesia.

Webinar menghadirkan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksus Ani Natalia; Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksus Dendi Amrin; serta Ketua APAB Nia Schumacher.

Nia menyampaikan bahwa APAB yang didirikan pada September 2022 memiliki visi untuk memperjuangkan hak anak-anak, istri, dan suami dalam keluarga perkawinan campur yang sering menghadapi kendala terkait regulasi di Indonesia, termasuk dalam aspek perpajakan.

“Webinar ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan bagi WNA yang tinggal di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(28/2).

Ani menyampaikan apresiasinya kepada APAB karena telah memperjuangkan hak setiap anggota keluarga perkawinan campur di Indonesia. Melalui webinar ini Kanwil DJP Jaksus dan APAB berkomitmen untuk terus memberikan edukasi serta pendampingan guna menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik kepada WNA di Indonesia.

“Disamping hak yang diberikan, tentu ada kewajiban yang harus dilaksanakan, salah satunya adalah kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Ani yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Srikandi Mixed Marriagebagian dari APAB menekankan bahwa sebelum menjalani kewajiban perpajakan, WNA perlu memahami mengenai status subjek pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Asistensi Puluhan Pegawai UBSI Pelajari Fitur Layanan ”Core Tax”

“Apakah subjek pajak luar negeri atau sudah menjadi subjek pajak dalam negeri. Sebab status subjek pajak inilah yang akan menentukan ada atau tidaknya, serta bagaimana kewajiban perpajakan harus dilakukan,” ungkapnya.

Ani menganalisis, saat ini WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah telah banyak melakukan perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement). Hal ini menyebabkan pemisahan hak dan kewajiban masing-masing pihak, terutama dalam hal aset, utang, atau hak waris.

”Dengan demikian, ada konsekuensi untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah,” imbuhnya.

Aspek Kewajiban Perpajakan WNA di Indonesia

Dalam webinar ini Dendi membeberkan aspek perpajakan orang pribadi WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Merujuk pada Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d. Pasal 111 UU Cipta Kerja, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Dendi mengungkapkan, ada beberapa konsekuensi dari status SPDN. Pertama, basis pengenaan pajaknya berdasarkan pada penghasilan neto. Kedua, penghasilan yang harus dilaporkan adalah seluruh penghasilan yang bersumber dari dalam dan luar negeri. Ketiga, SPDN dikenai pajak berdasarkan pada tarif Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keempat, melakukan mekanisme pelaporan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *