in ,

DJP Beberkan Ketentuan Lengkap Pemberian Diskon Pajak Tiket Pesawat dalam PMK 18/2025

DJP Beberkan Ketentuan Lengkap Pemberian Diskon Pajak Tiket Pesawat
FOTO: Aprilia Hariani

DJP Beberkan Ketentuan Lengkap Pemberian Diskon Pajak Tiket Pesawat dalam PMK 18/2025

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti beberkan ketentuan lengkap pemberian diskon pajak tiket pesawat dalam PMK itu.

“Pemberian insentif PPN DTP [Ditanggung Pemerintah] ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(8/3).

Baca Juga  Pemerintah Resmi Beri Diskon Pajak Tiket Pesawat untuk Mudik, Simak Ketentuannya!

Ketentuan Lengkap PMK 18/2025

Ia memerinci pokok pengaturan dalam PMK Nomor 18 Tahun 2025 sebagai berikut:

  1. PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar lima persen dari penggantian;
  2. PPN yang terutang DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar  enam persen dari penggantian;
  3. Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi;
  4. PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari 1 Maret 2025-7 April 2025 dan untuk periode penerbangan mulai dari 24 Maret 2025-7 April 2025; dan
  5. Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib:
  • Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak;
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN; dan
  • Waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi disesuaikan dengan masa pajak penyampaian SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *