in ,

Ketahui Perbedaan Tipe Pemeriksaan Pajak Lengkap, Terfokus, dan Spesifik dalam PMK 15/2025

Perbedaan Tipe Pemeriksaan Pajak
FOTO: IST

Ketahui Perbedaan Tipe Pemeriksaan Pajak Lengkap, Terfokus, dan Spesifik dalam PMK 15/2025

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Regulasi yang berlaku mulai 14 Februari 2025 ini menetapkan tiga tipe pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik. Apa perbedaan ketiganya? Pajak.com akan mengajak Anda mengetahui perbedaan tipe pemeriksaan pajak tersebut.

Definisi Pemeriksaan Pajak 

PMK Nomor 15 Tahun 2025 mempertegas definisi pemeriksaan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pada pembahasan kali ini, Pajak.com fokus pada pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Pengujian dilakukan terhadap satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa objek pajak.

Secara lengkap, jenis pajak tersebut adalah:

  1. Pajak Penghasilan (PPh);
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
  4. Bea meterai;
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  6. Pajak penjualan;
  7. Pajak karbon; dan
  8. Pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga  Diatur PMK 15/2025, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Akan Diperiksa DJP 

Perbedaan Tipe Pemeriksaan dalam PMK 15/2025

PMK Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan berdasarkan tiga tipe, pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik.

Pada Bab I Bagian Umum PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan lengkap didefinisikan sebagai pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT Objek Pajak secara mendalam.

Sedangkan, pemeriksaan terfokus adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPT Objek Pajak secara mendalam.

Sementara, pemeriksaan spesifik merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPT Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *