Pelaporan SPT Tahunan Naik 10,87 Persen, Kanwil DJP Jatim Dorong Digitalisasi Pajak
Pajak.com, Malang – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di wilayah Jawa Timur (Jatim) menunjukkan tren positif. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim III mencatat pertumbuhan jumlah SPT berstatus normal sebesar 10,87 persen per 2 Maret 2025. Peningkatan ini mencerminkan kepatuhan Wajib Pajak yang semakin baik, seiring dengan upaya digitalisasi dalam sistem administrasi perpajakan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatimr III Vincentius Sukamto, menegaskan bahwa pemanfaatan layanan digital menjadi kunci utama dalam meningkatkan efisiensi pelaporan pajak.
“Kami mengimbau Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik guna mendukung proses administrasi yang lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Vincentius dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (7/3/2025).
Berdasarkan data DJP, seluruh kanal pelaporan mengalami pertumbuhan, termasuk e-Filing, e-Form, e-SPT, serta penyampaian manual di kantor pajak. Namun, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT, DJP terus mengoptimalkan penggunaan saluran elektronik untuk mengurangi pelaporan secara manual.
Menurut Vincentius, e-Filing yang tersedia di laman DJP Online merupakan metode yang lebih efisien dibandingkan dengan pelaporan langsung ke kantor pajak. Digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya tanpa harus mengantre di kantor pajak.
Meski secara umum pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan menunjukkan tren positif, masih terdapat tantangan dalam pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan yang menggunakan Formulir 1770. Beberapa unit kerja di bawah Kanwil DJP Jatim III masih mencatat pertumbuhan negatif dalam segmen ini.
“Hal ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi Wajib Pajak non-karyawan dalam memahami kewajiban perpajakannya,” tambah Vincentius.
DJP mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2025. Meskipun periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan Hari Raya IdulFitri, DJP memastikan bahwa layanan pelaporan tetap dapat diakses secara online.
Vincentius berharap tren kepatuhan ini terus meningkat hingga akhir periode pelaporan. Ia juga mengimbau Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari kendala teknis di hari-hari terakhir.
Comments