Bea Cukai dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 470 Kilogram Sabu
Pajak.com, Jakarta – Sinergi kuat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ditjen Bea Cukai mengungkap enam kasus besar penindakan narkoba yang berhasil dilakukan bersama Polri sepanjang periode Desember 2024 hingga Februari 2025. Dari enam kasus tersebut, Bea Cukai dan Polri berhasil menyita total 470 kilogram sabu.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama antara Bea Cukai dan Polri semakin solid dalam menjaga keamanan negara dari ancaman narkotika. Direktur Komunikasi dan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat.
“Keberhasilan dalam mengungkap enam kasus narkotika ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Polri terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba. Dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang solid, kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman narkotika,” ujar Nirwala dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (6/3/2025).
Salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 188 kilogram sabu di Aceh Tamiang. Operasi ini dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan NIC Bareskrim Polri. Para pelaku mencoba menyelundupkan sabu menggunakan jalur laut dengan sistem ship-to-ship menggunakan speedboat.
Setelah dilakukan pengintaian dan pengejaran, tim gabungan berhasil menangkap sembilan karung berisi 176 bungkus sabu seberat 188 kilogram yang disembunyikan di area perkebunan sawit. Keberhasilan ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang semakin canggih.
Kasus Lain di Berbagai Wilayah
Selain di Aceh Tamiang, aparat juga berhasil menggagalkan penyelundupan:
- 135 kilogram sabu di Lhokseumawe
- 69 kilogram sabu di Perairan Tanjung Balai Asahan
- Beberapa kasus lainnya di Bengkalis, Riau, dan Aceh dengan jumlah barang bukti bervariasi.
Para pelaku menggunakan berbagai modus penyelundupan, seperti mengirim narkoba melalui kapal nelayan, menyamarkan sabu dalam kemasan teh Tiongkok, serta menggunakan speedboat untuk menghindari patroli aparat penegak hukum.
Keberhasilan ini semakin memperkuat peran Bea Cukai sebagai community protector dalam menekan peredaran gelap narkoba. Nirwala berharap sinergi antara Bea Cukai dan Polri terus ditingkatkan agar setiap upaya penyelundupan dapat digagalkan.
“Ditjen Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkoba bersama instansi penegak hukum lainnya. Kami berharap sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam penindakan narkoba terus diperkuat, sehingga setiap upaya penyelundupan dapat digagalkan dan masa depan bangsa terbebas dari ancaman narkoba,” tutup Nirwala.
Dengan semakin kuatnya kerja sama antara Bea Cukai dan Polri, diharapkan upaya peredaran narkoba dapat semakin ditekan dan keamanan masyarakat tetap terjaga. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap narkotika terus dilakukan secara maksimal demi melindungi generasi bangsa.
Comments