in ,

Tok! Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Ini Strategi Pemkot Bandung Optimalkan Kebijakan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
FOTO: Dok. DPRD Kota Bandung

Tok! Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Ini Strategi Pemkot Bandung Optimalkan Kebijakan

Pajak.comBandung – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna untuk memutuskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut menghasilkan keputusan penting yang akan berdampak pada kebijakan pajak dan retribusi daerah di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam pendapat akhirnya mengungkapkan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Evaluasi yang dilakukan berlandaskan pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat ke Pemerintahan Daerah, serta Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Farhan menyebut, perubahan dalam Perda tersebut mencakup tiga aspek penting. Pertama, perubahan pasal terkait jenis jasa umum. Kedua, penyempurnaan aturan tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak tenaga listrik, pelayanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi dan olahraga.

Ketiga, penyesuaian terkait retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung,” kata Farhan di gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Pajak.com, Kamis (6/3).

Farhan mengemukakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mempersiapkan sejumlah strategi untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal. Langkah-langkah tersebut di antaranya melalui sosialisasi secara masif dan berkelanjutan setelah raperda ini resmi menjadi Perda.

Baca Juga  Pemkot Bandung Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Jawaban Fraksi Disampaikan di DPRD

Pemkot Bandung juga akan menjalankan pendataan berkala untuk memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terjadi duplikasi data. Selain itu, akan diterapkan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih baik, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Terakhir, Pemkot Bandung juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya UMKM dan sektor industri kreatif agar pajak dan retribusi dapat lebih optimal.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ujar Farhan.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam pembahasan hingga pengesahan Raperda ini. Toni menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kota Bandung dan semua anggota DPRD yang telah terlibat dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan tersebut. Ia berharap, pengesahan perubahan Perda ini dapat memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *