in ,

Prabowo Targetkan Kepatuhan Wajib Pajak 100 Persen pada 2029, Begini Strateginya!

Kepatuhan Wajib Pajak 100 Persen
FOTO: IST

Prabowo Targetkan Kepatuhan Wajib Pajak 100 Persen pada 2029, Begini Strateginya!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak mencapai 100 persen pada 2029 sebagai bagian dari strategi peningkatan penerimaan pajak. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Selain kepatuhan penuh dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah juga menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) naik dari 10,07 persen pada 2024 menjadi 15 persen pada 2029. Upaya ini akan ditempuh melalui ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan yang berfokus pada perluasan basis pajak serta optimalisasi kebijakan fiskal secara menyeluruh.

“Persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan Orang Pribadi 100 persen pada 2029,” bunyi dokumen RPJMN 2025-2029 sebagaimana dikutip Pajak.com pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga  Global Minimum Tax: Konsep, Tujuan, dan Dampaknya

Strategi Pemerintah untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi utama. Salah satunya adalah ekstensifikasi perpajakan, yakni memperluas basis pajak dengan menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar. Persentase penambahan Wajib Pajak melalui ekstensifikasi ditargetkan mencapai 90 persen pada 2029.

Di sisi lain, intensifikasi pajak dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Pemerintah menargetkan efektivitas kebijakan penerimaan negara mencapai 100 persen agar penerimaan pajak lebih optimal dan sesuai dengan potensi ekonomi nasional.

Sebagai langkah konkret, pemerintah akan mengimplementasikan core tax system yang mengintegrasikan data perpajakan dengan sistem informasi dari berbagai instansi. Penggunaan teknologi berbasis data-driven ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak.

Selain itu, penyederhanaan proses bisnis dan reformasi kelembagaan menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Sistem yang lebih sederhana dan efisien diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga  TaxPrime Ungkap Strategi untuk Mitigasi Risiko Sengketa “Transfer Pricing”

Pemerintah juga terus memperkuat kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, termasuk peningkatan tarif cukai hasil tembakau secara bertahap serta penyederhanaan struktur tarif cukai. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

“Serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan penerimaan negara,” bunyi dokumen RPJMN 2025-2029.

Selain itu, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menjadi perhatian utama. Pemerintah berencana melakukan reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA), meningkatkan dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta memanfaatkan aset negara secara lebih efektif.

Untuk mendukung peningkatan kepatuhan pajak hingga ke daerah, pemerintah akan mempercepat digitalisasi transaksi pemerintahan guna meningkatkan layanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan juga menjadi bagian dari strategi ini agar sistem perpajakan nasional semakin kuat dan berkelanjutan.

Baca Juga  Wajib Pajak Perlu Tahu! Ini Keuntungan Mitigasi Risiko “Transfer Pricing” melalui APA dan MAP

Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa pendapatan pajak digunakan secara optimal. Kebijakan fiskal akan difokuskan pada investasi publik di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta riset dan inovasi. Investasi ini diharapkan dapat menopang industri masa depan seperti teknologi informasi, ekonomi hijau, dan energi terbarukan.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah tidak hanya menargetkan peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan pendekatan ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat seiring dengan stabilitas ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *