in ,

Pemkot Bandung Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Jawaban Fraksi Disampaikan di DPRD

Perda Pajak dan Retribusi
FOTO: IST

Pemkot Bandung Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Jawaban Fraksi Disampaikan di DPRD

Pajak.comBandung – Penjabat Wali Kota Bandung A. Koswara menyampaikan jawaban tertulis atas pandangan fraksi terkait usulan perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda 1/2024). Usulan perubahan ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan terbaru dan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Koswara menjelaskan bahwa meskipun Perda 1/2024 baru berjalan setahun, evaluasi dari DJPK menunjukkan perlunya revisi, terutama terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), retribusi pelayanan umum, serta tarif beberapa jenis retribusi.

“Hasil evaluasi Kementerian Keuangan menekankan perlunya perbaikan untuk menyesuaikan aturan pajak daerah dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku, demi mendukung pembangunan Kota Bandung,” kata Koswara dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ke-8, dikutip Pajak.com, Selasa (18/02).

Baca Juga  DJP Tegas! Wajib Pajak dan Fiskus Diimbau Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

Salah satu aspek penting yang menjadi fokus dalam perubahan ini adalah penyesuaian tarif pajak dan retribusi untuk sektor-sektor tertentu yang dinilai dapat memberikan dampak signifikan bagi pendapatan daerah. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bandung.

Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ke-7 yang digelar pada 12 Februari 2025, di mana setiap fraksi telah menyampaikan pandangan umum mereka terkait usulan perubahan Perda. Menurut Koswara, jawaban yang disampaikannya kali ini diharapkan dapat menjawab berbagai masukan dan kritik dari fraksi-fraksi DPRD, serta menjadi landasan untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif.

Koswara juga menekankan bahwa perubahan Perda ini tidak hanya bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan evaluasi dari Kementerian Keuangan, tetapi juga untuk menciptakan sistem pajak dan retribusi yang lebih adil dan efisien. Hal ini akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pelaku usaha di Kota Bandung.

Baca Juga  Paling Lambat 31 Maret 2025! UMKM dan “Freelancer” Wajib Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN 

Dalam rapat DPRD Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Duddy Himawan menegaskan, perubahan Perda 1/2024 memang bersifat mendesak dan harus segera dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Menurutnya, revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan aturan pajak dan retribusi dengan dinamika kebutuhan daerah serta kebijakan pemerintah pusat. Ia juga menekankan pentingnya pembahasan lanjutan demi mempercepat proses legislasi.

“Dengan adanya usulan perubahan ini, DPRD Kota Bandung akan segera melanjutkan pembahasannya dalam agenda rapat berikutnya, guna memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan dengan efektif dan tepat sasaran,” kata Duddy.

Dengan adanya usulan perubahan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan, tanpa menambah beban bagi masyarakat dan pelaku usaha. Di sisi lain, Koswara memastikan perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Baca Juga  Kanwil DJP Jabar III dan Pemkot Depok Optimalkan Penerimaan Pajak Budidaya Ikan Hias 

Ke depan, usulan perubahan Perda ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat DPRD berikutnya sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan yang sah. Di sisi lain, Pemkot Bandung optimistis perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif di Kota Bandung.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *