Prabowo Wajibkan DHE SDA Disimpan di Dalam Negeri, Bisa Digunakan Bayar Pajak dalam Valas
Pajak.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengizinkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) digunakan untuk pembayaran pajak dalam bentuk valuta asing (valas). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh DHE SDA disimpan di dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan.
Prabowo menjelaskan bahwa, sebelumnya banyak devisa hasil ekspor SDA disimpan di luar negeri, mengurangi manfaatnya bagi ekonomi domestik. Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan 100 persen DHE SDA ditempatkan di dalam negeri dalam rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan.
“Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri, di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” jelas Prabowo dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Selasa (18/2/2025).
Kewajiban ini berlaku bagi sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada aturan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan cadangan devisa secara signifikan. “Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika [Serikat/AS]. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar [AS],” tambahnya.
Meskipun diwajibkan untuk disimpan di dalam negeri, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam penggunaan DHE SDA. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah izin pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk valas.
“Selain itu, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk penggunaan sebagai berikut,” ujar Prabowo.
Adapun pemanfaatan DHE SDA yang diperbolehkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 mencakup, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk kebutuhan operasional usaha. Pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk valas sesuai peraturan yang berlaku, pembayaran dividen dalam bentuk valas.
Kemudian,pembelian barang dan jasa dalam bentuk valas, termasuk bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang tidak tersedia atau tidak mencukupi di dalam negeri, hingga pelunasan pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valas.
Pemerintah menegaskan akan memberlakukan sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA sesuai aturan. Eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor.
Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, ketentuan mengenai DHE SDA tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023. Kebijakan baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025.
Comments