in ,

Sri Mulyani Sebut Penempatan DHE SDA di Perbankan Indonesia Sudah Lebih dari 30 Persen

Sri Mulyani Penempatan DHE SDA
FOTO: IST

Sri Mulyani Sebut Penempatan DHE SDA di Perbankan Indonesia Sudah Lebih dari 30 Persen

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di perbankan Indonesia telah melampaui batas minimal yang ditetapkan. Berdasarkan data terbaru, penempatan DHE SDA di sistem keuangan nasional sudah mencapai 37 hingga 42 persen, jauh di atas ketentuan minimum 30 persen.

“Posisi dari devisa hasil ekspor yang diletakkan di dalam perbankan kita itu relatif stabil. Kalau minimum tadinya 30 persen di dalam data, yang ada adalah bahkan mencapai 37 sampai 42 persen. Jadi ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (17/2/2025).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP LTO Lampaui Target, Tembus Rp571,3 Triliun pada 2024

Pernyataan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA di sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan diterapkannya aturan ini, Sri Mulyani memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia (BI) agar eksportir dan produsen tidak mengalami gangguan operasional.

“Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka,” tegas Sri Mulyani.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II dan UPN Veteran Resmikan “Tax Center” sebagai Pusat Informasi Perpajakan 

Ia juga menekankan bahwa kebutuhan eksportir seperti penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen, pengadaan barang yang tidak diproduksi di dalam negeri, serta pembayaran kembali pinjaman eksportir, akan tetap terjamin dan tidak terganggu.

Sri Mulyani menyoroti bahwa tiga komoditas utama yang memiliki peran besar dalam ekspor dan perolehan devisa negara adalah batu bara, crude palm oil (CPO), dan nikel. Dengan adanya kewajiban penempatan 100 persen DHE SDA, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam cadangan devisa negara dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Bendahara negara tersebut juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga dilakukan di berbagai negara lain sebagai langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional.

Baca Juga  Selama Ramadan, Kantor Pajak se-Indonesia Buka Pukul 08.00 – 15.00!

“Itu juga menjadi salah satu bagian untuk kita terus meningkatkan bagaimana hasil dari bumi, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia betul-betul bisa masuk ke dalam Indonesia dan bisa memperkuat perekonomian Indonesia. Karena sistem perbankan dan sistem keuangan kita juga akan terus diperkuat sehingga mereka juga mampu untuk terus memberikan services kepada para eksportir tersebut,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *