Prabowo Resmi Teken PP 8/2025, Eksportir Wajib Simpan DHE SDA 100 Persen di Dalam Negeri
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 17 Februari 2025.
“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Prabowo, dikutip Pajak.com pada Selasa (18/2/2025).
PP Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional. Dana tersebut harus disimpan selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, ketentuan mengenai DHE SDA tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023, yang sebelumnya telah mengatur mekanisme penyimpanan devisa hasil ekspor.
Prabowo optimistis bahwa kebijakan ini akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional. “Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkapnya.
Meskipun wajib menempatkan DHE SDA di dalam negeri, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam pemanfaatan dana tersebut. Prabowo menjelaskan bahwa DHE SDA yang ditempatkan di bank nasional dapat digunakan untuk beberapa keperluan penting, antara lain:
- Menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis.
- Membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kewajiban lain dalam valuta asing.
- Membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
- Pembayaran pengadaan barang dan jasa, termasuk bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang tidak tersedia atau spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri, dalam bentuk valuta asing.
- Pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Dengan fleksibilitas ini, diharapkan eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan lancar tanpa menghambat kebutuhan operasionalnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bersifat wajib. Bagi eksportir yang tidak mematuhi ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2025, akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.
Prabowo menegaskan bahwa aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus memantau serta mengevaluasi implementasi kebijakan ini untuk memastikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Comments