Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100 Persen di Dalam Negeri, Airlangga: Ada Dukungan Insentif
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi mewajibkan eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri sebesar 100 persen selama 12 bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan berbagai insentif guna mendukung implementasi kebijakan ini.
Pemerintah, bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menyiapkan berbagai bentuk insentif untuk mendukung eksportir dalam mematuhi aturan ini. Salah satu insentif utama adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE SDA.
“Insentif antara lain insentif fiskal dalam tarif PPH 0 persen untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA, kalau tidak penempatan DHE SDA biasanya dikenakan 20 persen,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Selasa (18/2/2025).
Selain itu, terdapat kemudahan lain seperti pemanfaatan DHE SDA sebagai agunan kredit dalam mata uang Rupiah, transaksi FX Swap antara nasabah dengan bank, serta pengecualian dari perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) bagi penyediaan dana yang dijamin agunan tertentu dan memenuhi syarat.
Kewajiban penempatan DHE SDA 100 persen dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Artinya, seluruh devisa hasil ekspor dari sektor-sektor tersebut harus disimpan di dalam negeri dalam rekening khusus. Namun, sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dari aturan ini dan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
Meskipun diwajibkan untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir agar dapat menjalankan operasional bisnisnya dengan lancar. Eksportir masih dapat menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa kebutuhan penting.
Di antaranya, mereka dapat menukarkan DHE SDA ke Rupiah di bank yang sama guna mendukung kegiatan operasional. Selain itu, DHE SDA juga dapat digunakan untuk pembayaran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta kewajiban lainnya kepada pemerintah dalam bentuk valuta asing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini, pemerintah akan menerbitkan aturan pelaksanaan tambahan melalui BI, Kementerian Keuangan, dan OJK. Selain itu, sistem digital di berbagai lembaga terkait juga akan disesuaikan agar mempermudah eksportir dalam memenuhi kewajiban ini.
“Untuk implementasi tersebut juga di Bank Indonesia akan ada penyesuaian sistem digital, demikian pula di Dirjen Bea dan Cukai, dan juga sistem perbankan yang dikoordinasikan oleh OJK. Sosialisasi dan bimbingan teknis terus dilakukan baik kepada para eksportir maupun perbankan,” pungkas Airlangga.
Comments