Perkuat Sinergi, Kanwil DJP Jateng II Gelar “Tax Center Gathering”
Pajak.com, Surakarta – Dalam upaya memperkuat kerja sama dengan dunia akademik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah (Jateng) II gelar Tax Center Gathering Tahun 2025 secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh 29 tax center dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Kanwil DJP Jateng II.
Adapun, acara ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara DJP dan tax center dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta edukasi perpajakan bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jateng II Etty Rachmiyanthi, menegaskan pentingnya peran tax center sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, khususnya di lingkungan akademik.
“Tax center tidak hanya berperan sebagai pusat informasi perpajakan, tetapi juga telah menjadi katalisator dalam membangun generasi yang sadar pajak,” ujar Etty dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (7/3/2025).
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif tax center sepanjang tahun 2024, Kanwil DJP Jateng II memberikan penghargaan dalam beberapa kategori. Penghargaan tersebut meliputi tax center teraktif, tax center dengan relawan pajak terbanyak, serta tax center dengan akumulasi poin renjani tertinggi sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dalam menjalankan edukasi perpajakan.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada relawan pajak dengan poin tertinggi sebagai apresiasi terhadap individu yang menunjukkan komitmen luar biasa dalam mendukung program perpajakan. Tak hanya itu, Kanwil DJP Jateng II juga memberikan penghargaan untuk Inklusi Kesadaran Pajak hingga tahap 5 tingkat pendidikan tinggi, yang menandai pencapaian dalam meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan akademik.
Sejumlah materi disampaikan dalam acara ini, dimulai dengan overview, monitoring, dan evaluasi kerja sama tax center yang dipaparkan oleh Waruno Suryohadi Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, serta Bambang Wijayanto Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen. Dalam sesi ini, peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan serta evaluasi terkait kerja sama selama tahun 2024.
Pada sesi terakhir, Kanwil DJP Jateng II memperkenalkan sistem core tax yang mulai berlaku pada tahun 2025. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng II menjelaskan proses bisnis core tax menggunakan aplikasi simulator guna memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menutup acara, Kepala Bidang P2Humas Herlin Sulismiyarti menegaskan pentingnya keberlanjutan sinergi antara DJP dan tax center.
“Tax Center Gathering ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk mempererat jejaring, berbagi pengalaman, serta memperbarui informasi terkait kebijakan perpajakan. Ke depan, saya berharap kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan tax center dapat terus diperkuat dan dikembangkan,” ujar Herlin.
Sebagai pusat edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi, tax center memiliki peran penting sebagai penghubung antara dunia akademik dan praktik perpajakan di Indonesia. Keberadaannya diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perpajakan, sekaligus mencetak generasi yang lebih sadar akan kewajiban pajak di masa depan.
Comments