in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai 78,14 Persen, Pelaporan SPT Tahunan 88,87 Persen

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai 78,14 Persen, Pelaporan SPT Tahunan 88,87 Persen

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mencatatkan penerimaan pajak hingga 31 Oktober tahun 2024 sebesar Rp 52,13 triliun atau 78,14 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 66,72 triliun. Selain itu, Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang telah masuk sebanyak 366.664 SPT atau 88,87 persen dari target 412.582 SPT.

“Terjadi pertumbuhan positif (penerimaan pajak) sebesar 6,52 persen dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama. Kami mohon doa, dukungan dan kerja sama dari bapak/ibu agar dapat selalu menjalin sinergi dan kolaborasi terbaik untuk mencapai target kinerja,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar kepada Pajak.com(24/11).

Ia mengingatkan bahwa Kanwil DJP Jakbar masih menunggu Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2023 hingga 31 Desember 2024.

Sebagai pengingat, merujuk Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan SPT tahunan atau menyampaikan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Pengungkapan Ketidakbenaran dalam SPT Tahunan

Adapun pidana tersebut berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pajak.com mencatat, selain mengingatkan Wajib Pajak secara bulanan, berbagai strategi telah dilakukan Kanwil DJP Jakbar, diantaranya menggandeng artis, pengacara, dan berbagai asosiasi konsultan pajak maupun pengusaha, dan stakeholder lainnya untuk menyosialisasikan kepatuhan pelaporan SPT tahunan maupun pembayaran pajak.

“Kami berharap Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakbar semakin taat dan patuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di semua aspek perpajakan. Mohon doanya agar misi Kanwil DJP Jakbar tahun ini bisa terwujud, yakni sukses mencapai target penerimaan 100 persen,” harap Farid.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *