Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mencatatkan kinerja positif hingga 31 Maret 2025. Pada periode itu, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar mencapai sebesar Rp16,71 triliun atau 21,27 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang senilai Rp78,59 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menegaskan komitmen Kanwil DJP untuk menjaga tren positif ini melalui kolaborasi dengan dengan stakeholder dan pemerintah daerah. Kinerja positif juga diraih melalui optimalisasi pelayanan, pengawasan, serta pemanfaatan momentum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 11 April 2025.
“Kanwil DJP Jakbar juga terus melakukan penguatan edukasi perpajakan, optimalisasi pengawasan, serta peningkatan layanan kepada Wajib Pajak demi mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2025,” jelas Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/5/25).
Ia memerinci, penerimaan pajak yang mencapai sebesar Rp16,71 triliun itu diperoleh dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan kontribusi sebesar 50,70 persen atau senilai Rp8,47 triliun, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 46,22 persen atau Rp7,73 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari PBB dan BPHTB tercatat Rp3,8 miliar. Kemudian, penerimaan dari pajak lainnya mengalami lonjakan signifikan dengan pertumbuhan sebesar 3511,98 persen.
Dari sisi sektor, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar ditopang oleh perdagangan Rp4,95 triliun (kontribusi 29,60 persen), industri pengolahan Rp2,09 triliun (12,49 persen), konstruksi Rp559 miliar (3,34 persen), serta pengangkutan dan pergudangan Rp720 miliar (4,30 persen).
“Secara keseluruhan, keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 49,73 persen dari total penerimaan neto, dengan pertumbuhan sektor industri pengolahan yang paling menonjol sebesar 25,16 persen,” tambah Farid.
Hingga akhir Maret 2025, 254.793 Wajib Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jakbar telah melaporkan SPT tahunan hingga Maret 2025 atau 63,35 persen dari target.

Comments