Batas Lapor Tanpa Denda Sudah Lewat, DJP Terima 1,06 Juta SPT Tahunan Badan
Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tanpa denda sudah lewat (30 April). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 1,06 juta SPT tahunan badan per 1 Mei 2025 pukul 07.59 WIB.
Kapada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan bahwa total SPT tahunan yang telah diterima DJP sebanyak 14,06 juta per 1 Mei 2025 pukul 07.59 WIB.
“Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 13 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 1,06 juta SPT Tahunan PPh badan,” urai Dwi dalam pesan singkat, (2/5/25).
Ia menyebut, target pelaporan SPT Tahunan PPh hingga akhir tahun 2025 adalah sebesar 81,92 persen. Dwi mengonfirmasi bahwa target tersebut berlaku untuk SPT tahunan orang pribadi maupun badan.
“Perlu kami perjelas bahwa target sebesar 81,92 persen merupakan target penyampaian SPT tahunan yang dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan selama tahun 2025, bukan atas Wajib Pajak badan saja,” jelas Dwi.
Adapun Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan adalah seluruh Wajib Pajak yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Dengan demikian, meski masa tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan tahun pajak 2024 sudah lewat, Wajib Pajak masih bisa melaporkannya hingga akhir Desember 2025. Wajib Pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing atau e-Form.
Pada kesempatan yang berbeda, Dwi menuturkan, pengenaan denda keterlambatan perlaporan SPT tahunan sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak badan, dapat dibayarkan setelah DJP mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP). Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
UU KUP juga memberikan kewenangan kepada DJP melakukan tindakan penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan. Penegakan hukum itu diawali dengan penerbitan Surat Teguran Penyampaian STP Tahunan.
“Surat Teguran sebagai pengingat agar segera melaporkan SPT tahunan,” jelas Dwi.
Selain itu, Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP pun telah mengatur sanksi pidana penjara bagi Wajib Pajak yang secara sengaja tidak melaporkan SPT tahunan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Namun, tindakan hukum pidana penjara merupakan upaya penegakan hukum terakhir apabila ditemukan adanya delik tindak pidana,” pungkas Dwi.
Comments