in ,

Penerimaan Negara Tembus Rp516,1 Triliun pada Maret 2025, Melonjak 62,5 Persen

Penerimaan Negara Rp515
FOTO: IST

Penerimaan Negara Tembus Rp516,1 Triliun pada Maret 2025, Melonjak 62,5 Persen

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerimaan negara hingga akhir Maret 2025 mencapai Rp516,1 triliun, atau setara 17,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Angka ini melonjak tajam sebesar 62,5 persen dibandingkan realisasi bulan Februari yang hanya sebesar Rp316,9 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa peningkatan ini menunjukkan tren positif yang patut diperhatikan. Ia menegaskan bahwa dibandingkan dengan bulan sebelumnya, pendapatan negara melonjak hingga Rp200 triliun hanya dalam satu bulan.

“Jadi dalam waktu satu bulan, [pada] Maret saja, pendapatan negara mengalami kenaikan Rp200 triliun sendiri,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Jumat (2/5/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kontribusi terbesar berasal dari penerimaan pajak yang mencapai Rp322,6 triliun atau 14,7 persen dari target tahunan. Sementara itu, penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp77,5 triliun atau 25,7 persen dari target, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp115,9 triliun atau 22,6 persen.

Sri Mulyani mencermati bahwa pemulihan penerimaan negara ini menunjukkan tren perbaikan setelah tekanan yang sempat terjadi pada awal tahun. Sri Mulyani menyebut tren positif ini mencerminkan bahwa pelaksanaan kebijakan APBN berada di jalur yang benar dan terukur.

Dari sisi belanja negara, realisasinya mencapai Rp620,3 triliun atau 17,1 persen dari pagu APBN, dengan belanja pemerintah pusat sebesar Rp413,2 triliun dan belanja kementerian/lembaga Rp196,1 triliun. Sri Mulyani menilai, keselarasan antara pendapatan dan belanja yang sama-sama berada di angka 17 persen memperlihatkan bahwa APBN 2025 berjalan secara konsisten.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Ini hal yang relatif tentu menggambarkan kecepatan yang relatif sama [pendapatan dan belanja negara]. Ini cukup baik karena berarti kita masih optimistis postur 2025 yang diatur dalam Undang-Undang 62/2024 mengenai APBN masih terjaga secara konsisten,” imbuhnya.

Meski demikian, defisit anggaran hingga akhir Maret tercatat sebesar Rp104,2 triliun atau 0,43 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menurut Sri Mulyani defisit tersebut masih sesuai dengan desain awal APBN 2025 yang dirancang dengan defisit hingga Rp616,2 triliun atau 2,53 persen dari PDB.

“Jadi defisit Rp104,2 triliun itu artinya 16,9 persen dari target defisit tahun ini. Ini masih sejalan dengan desain yang telah disepakati dalam Undang-Undang APBN bersama DPR,” ungkapnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Adapun realisasi pembiayaan anggaran hingga Maret 2025 mencapai Rp250 triliun atau 40,6 persen dari total kebutuhan pembiayaan. Pemerintah kata Sri Mulyani, memang telah menerapkan strategi front loading sebagai langkah antisipatif terhadap ketidakpastian global, termasuk dampak dari kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan kondisi ekonomi negara Paman Sam tersebut yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan global.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *