Ekonom Soroti Anggaran Rp2 Triliun untuk Insentif Pajak UMKM 0,5 Persen
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun untuk perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tahun 2025. Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyoroti kebijakan tersebut sebagai insentif yang dialokasikan dalam belanja negara. Dengan skema itu, berati pemerintah perlu mengatur batasan kriteria UMKM penerima manfaat.
“Sejatinya insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas lebih dari tujuh tahun. Artinya, ada penerimaan pemerintah yang hilang dan memang dihitung sebagai belanja negara. Akan tetapi, biasanya tidak ditentukan nilainya untuk UMKM yang belum tujuh tahun memanfaatkan fasilitas ini,” jelas Huda kepada Pajak.com, (4/7/25).
Dengan demikian, menurutnya, kebijakan perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM diberikan melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Apabila begitu, Huda mengusulkan pemerintah menetapkan mekanisme dan kriteria UMKM yang masih berhak menggunakan tarif PPh final o,5 persen meskipun sudah memanfaatkannya selama tujuh tahun. Penetapan ini penting agar kebijakan dapat tepat sasaran dan berkeadilan.
“Pemerintah akan membayarkan pajak ditanggung pemerintah untuk skema perpanjangan fasilitas ini. Jadi, ada batasan sesuai dengan jumlah yang dianggarkan oleh pemerintah. Dampaknya penerima manfaat insentif ini akan terbatas secara jumlah pajak yang ditanggung oleh pemerintah,” ujar Huda.
Hal senada juga disampaikan oleh ekonom Center of Reform on Economics alias Core Yusuf Rendy Manilet. Ia sepakat bahwa insentif perpanjangan PPh final 0,5 persen harus tercatat ke dalam belanja perpajakan agar terukur. Namun, insentif tersebut seharusnya diberikan tidak kepada seluruh UMKM, sehingga diperlukan klasifikasi dan kriteria dari masing-masing usaha.
“Kebijakan pajak juga harus mempunyai target pada setiap layernya. Targetnya usaha mikro naik ke usaha kecil, usaha kecil naik ke usaha menengah, dan usaha menengah nanti naik ke usaha yang lebih besar. Maka, pemerintah harus punya peta jalan yang jelas dan sinkron dengan kebijakan pemberian insentif pajak untuk setiap layer UMKM,” pungkas Yusuf.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa perpanjangan PPh final 0,5 persen bagi UMKM diestimasi memiliki implikasi fiskal sebesar Rp2 triliun. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada (1/7/25).
“UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta juga tidak dikenakan PPh final,” tambah Sri Mulyani.
Comments