in ,

KPP Madya Palembang Apresiasi 25 WP Badan

KPP Madya Palembang Apresiasi 25 WP Badan
FOTO: IST

KPP Madya Palembang Apresiasi 25 WP Badan

Pajak.com, Palembang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang memberikan apresiasi kepada 25 Wajib Pajak (WP) badan atau perusahaan dari berbagai bidang usaha. Kepala KPP Madya Palembang Ega Fitrinawati menjelaskan, 25 perusahaan ini merupakan Wajib Pajak yang memberikan kontribusi terbesar kepada KPP Madya Palembang sepanjang tahun 2022. Adapun penerimaan pajak KPP Madya Palembang telah mencapai Rp 6,76 triliun hingga di akhir Desember 2022 atau 110,3 persen dari target.

Sebagai informasi, KPP Madya Palembang merupakan unit vertikal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel).

“Kami mengapresiasi atas kolaborasi, kerja sama. dan dukungan semua pihak sehingga untuk tahun 2022 secara nasional realisasi penerimaan pajak tercapai. Penerimaan pajak KPP Madya Palembang juga tercapai di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel. Bahkan, KPP Madya Palembang sudah dua kali tercapai 100 persen,” ungkap Ega dalam acara Apresiasi Wajib Pajak KPP Madya Palembang, (27/12).

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Romadhania juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah berkontribusi kepada negara melalui pajak yang dilaporkan melalui KPP Madya Palembang.

“Pajak merupakan salah satu wujud cinta dan pembelaan kita kepada negara, untuk mewujudkan cita-cita yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, seperti mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan masyarakat juga agar kita terlibat dalam dunia internasional tentu saja memerlukan biaya yang luar biasa,” kata Nia.

Untuk memupuk kepatuhan pajak, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel rutin menggelar dialog kebangsaan bersama Wajib Pajak. Kesadaran membayar pajak memang selayaknya digaungkan, apalagi pajak berkontribusi sekitar 83 persen terhadap penerimaan negara. Tanpa pajak, masyarakat tidak dapat menikmati aneka fasilitas publik, termasuk sarana pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

“Kami menggugah pandangan dan semangat kebangsaan Wajib Pajak yang hadir dalam setiap dialog kebangsaan, bahwa salah satu bukti cinta tanah air adalah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan gotong royong, kita bisa mengatasi pandemi ini dan membangun negeri,” ungkap Nia.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Terlebih, tahun 2023 merupakan tahun yang menantang karena kondisi perekonomian global masih diselimuti dengan ketidakpastian akibat kondisi geopolitik Rusia dan Ukraina maupun Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Taiwan.

“Namun, harapan kita masih sangat besar bahwa pada tahun 2023 kita semua masih bisa memberikan kontribusi terbesar kepada negara melalui pajak,” ujar Nia.

Kepada Pajak.com, ia menyebutkan, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel mampu melampaui target penerimaan pajak sebesar Rp 19,7 triliun hingga Desember 2022 atau 115,37 persen. Adapun sektor dominan penyumbang penerimaan, meliputi perdagangan besar dan eceran; industri pengolahan; pertambangan dan penggalian; pertanian, kehutanan, dan perikanan; serta kegiatan sektor lainnya.

Adapun daftar Wajib Pajak yang mendapat apresiasi dari KPP Madya Palembang adalah PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel, PT Telaga Hikmah (Grup Sampurna), Chandra Antonio Tan, PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Merapi Energi. Selanjutnya, PT Satria Bahana Sarana, PT Musi Hutan Persada, PT GH EMM Indonesia, PT Swarnadwipa Dermaga Jaya dan PT Kelantan Sakti, PT Bumi Andalas Permai (PT BAP).

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Kepala Bagian Bidang Hubungan Eksternal memandang, apresiasi dari KPP Madya Palembang ini akan memicu semangat perusahaan untuk terus meningkatkan produksi, yang bermuara pada peningkatan pembayaran pajak pada tahun depan. PT BAP merupakan merupakan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumsel

“Semoga apresiasi ini bisa membuat kami lebih berkontribusi untuk pembangunan lewat dukungan dalam penerimaan pajak di tingkat daerah maupun nasional,” ungkap Iwan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *