in ,

Penerimaan Pajak Lampaui Target Capai Rp 1.580 T

Penerimaan Pajak Lampaui Target
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Lampaui Target Capai Rp 1.580 T

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan, realisasi penerimaan pajak lampaui target capai sebesar Rp 1.580 T per 6 Desember 2022 atau telah melampaui target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022, yaitu senilai Rp 1.485 triliun. Menurutnya, selain dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas, kinerja penerimaan juga didorong oleh strategi komunikasi yang persuasif kepada Wajib Pajak.

“Tahun ini sudah hampir Rp 1.600 triliun yang kami (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) dapat. Ini karena Tuhan memberikan kita kesempatan, harga komoditas tinggi, kerjaan kita konsisten, ekonomi bagus. Kami juga memperlakukan Wajib Pajak dengan sebaik-baiknya, pengumpulan pajak selama ini telah dilakukan melalui komunikasi yang baik dengan para Wajib Pajak,” ujar Suryo dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia DJP Tahun 2022 di Jakarta, yang juga disiarkan secara virtual, (6/12).

Ia memastikan, hingga saat ini DJP terus meningkatkan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak, diantaranya dengan melakukan penyuluhan, edukasi, dan imbauan. Meskipun, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, hingga menangkap Wajib Pajak yang tidak patuh.

Baca Juga  Dirjen Pajak Resmikan KP2KP Negara dan “Satellit Office” Pertama di Indonesia

“Misalnya, ada yang kurang sedikit, kita beri kabar, ‘bapak/ibu, ini ada yang kurang, tolong diklarifikasi’. Jadi, tidak ujug-ujug datang bawa surat pemeriksaan. DJP mempunyai power, secara hierarki kami memiliki kewenagan untuk menangkap (Wajib Pajak tidak patuh). Tetapi, kita tidak gunakan secara sporadis. Kami dudukkan mana yang kami kelola dengan pengawasan, penyuluhan. Pengawasan itu, kan, ujungnya komunikasi. Kalau bisa kita ingatkan, kenapa kita periksa,” ungkap Suryo.

Di sisi lain, DJP juga mengapresiasi dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak patuh yang telah mendorong tercapainya target penerimaan.

Selain itu, capaian realisasi penerimaan pajak hingga awal Desember 2022 juga tidak lepas efek insentif fiskal yang diberikan pemerintah selama pandemi dan masa pemulihan. Seperti diketahui, melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Hal ini diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang bermuara pada perekonomian.

Baca Juga  KPP Pratama Semarang Timur dan Pertamina Patra Niaga Buka Klinik Pelaporan SPT

“Pajak itu bukan hanya urusan duit masuk, tapi juga bagaimana kita mengamankan masyarakat, supaya Wajib Pajak yang terdampak COVID-19 tidak terjatuh terlalu dalam, insentif kita jalankan,” kata Suryo.

Ia menyebut, sebenarnya realisasi penerimaan pajak sudah mulai sangat positif hingga akhir Oktober 2022, yaitu telah mencapai Rp 1.448,2 triliun atau 97,5 persen dari target. Selain dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, kinerja penerimaan pajak sepanjang tahun ini juga didorong oleh adanya basis yang rendah pada tahun 2021.

“Meski sebenarnya penerimaan pajak sudah berkinerja positif sejak April 2021, setelah tertekan pada 2020,” tambah Suryo. Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak tahun 2021 mencapai Rp 1.277,5 triliun atau 103,9 persen dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Suryo menambahkan, faktor implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) turut menjadi pendorong kinerja penerimaan pajak hingga awal Desember 2022. UU HPP menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta pemajakan terhadap fintech dan aset kripto.

Baca Juga  Sri Mulyani: FMCBG di Brasil Dorong Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

Berdasarkan data yang dihimpun dari Konferensi Pers APBN KiTa Edisi November 2022, pajak aset kripto dan fintech mampu menghasilkan penerimaan sebesar Rp 339,71 miliar hingga akhir Oktober 2022. Dalam periode yang sama, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar Rp 43,43 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *