in ,

UEA Luncurkan Platform EmaraTax

uea luncurkan emaratax
FOTO : IST

UEA Luncurkan Platform EmaraTax

Pajak.com, UEA – Federal Tax Authority (FTA), otoritas pajak Uni Emirat Arab (UEA), meluncurkan platform layanan administrasi pajak berbasis digital yang terintegrasi bernama EmaraTax. Platform ini sudah dapat diakses Wajib Pajak melalui perangkat seluler.

Dirjen Pajak Khalid Ali Al Bustani menuturkan, peluncuran EmaraTax bertujuan untuk membangun infrastruktur pelayanan digital yang melayani semua kategori pelanggaran. FTA memastikan, EmaraTax akan semakin memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya.

“EmaraTax merupakan langkah maju yang signifikan dan sejalan dengan arahan Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum (Wakil Presiden dan Perdana Menteri UEA) untuk merangkul teknologi dan membangun infrastruktur digital terintegrasi yang melayani semua Wajib Pajak,” ujar Khalid dalam keterangan tertulis yang tertuang dalam situs resmi FTA, dikutip Pajak.com (7/12).

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Apresiasi dan Edukasi Penerapan “Core Tax” ke 40 Wajib Pajak Prominen

Seirama dengan itu, kehadiran EmaraTax juga diharapkan menjadi tonggak penting untuk mencapai visi FTA, yakni menjadi otoritas digital terkemuka di sektor perpajakan. EmaraTax juga menandai kemajuan sistem pajak di UEA.

Khalid menekankan, EmaraTax merupakan aplikasi yang menawarkan solusi cerdas untuk meningkatkan pengalaman Wajib Pajak. EmaraTax dapat diakses tanpa batas sepanjang waktu ke seluruh pelayanan FTA. Adapun layanan pajak itu, meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pembayaran pajak terutang, dan pengiriman permohonan peninjauan kembali.

“Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan komunikasi antara otoritas dan Wajib Pajak, FTA juga menggencarkan edukasi tentang fitur utama platform EmaraTax kepada masyarakat,” tambahnya.

Saat ini UEA terus melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan. Di sisi pencegahan praktik penghindaraan pajak, UEA telah meluncurkan program Whistleblower, yakni menghadiahkan uang tunai kepada masyarakat yang melaporkan informasi terkait dengan pelanggaran pajak. Ketentuan yang berlaku sejak 15 April 2022 ini diyakini mampu meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan memastikan bahwa sistem perpajakan diterapkan secara adil karena memiliki upaya dalam memerangi praktik penghindaran pajak.

Baca Juga  Tax Center UNSIKA - Taxco Solution Ungkap Tantangan dan Solusi Penerapan “Tax Planning” bagi Perusahaan 

“Program ini memberikan imbalan uang kepada para informan jika laporan tersebut mengarahkan otoritas untuk mengumpulkan jumlah pajak minimal senilai lebih dari AED 50.000 (sekitar Rp 195 juta). FTA berusaha untuk memberikan kesempatan kepada semua segmen masyarakat untuk berkontribusi dalam hal regulasi, membantu melindungi pasar dan dana publik dari penghindaran pajak, mendorong kepatuhan di antara semua Wajib Pajak, serta mencegah praktik ilegal,” jelas Khalid dalam keterangan tertulis, (18/4).

FTA sudah menyediakan mekanisme pelaporan pelanggaran pajak yang mudah dan jelas. Informasi pelaporan dapat dilakukan melalui situs website resmi FTA (https://www.tax.gov.ae/en/). Dalam situs ini telah dijelaskan panduan komprehensif tentang program Whistleblower, meliputi cara melaporkan; kriteria dan mekanisme untuk memperoleh imbalan uang untuk pelaporan; serta hal-hal pengantar, hukum, dan prosedural lainnya yang terkait dengan program.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Gelar Forum Tax Center

Selain itu, FTA pun sudah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelapor, termasuk persyaratan pembuktian; verifikasi; dokumentasi; serta persyaratan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan program pelaporan pelanggaran dan penghindaran pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *