in ,

QRIS Diklaim Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak

qris bayar pajak
FOTO : IST

QRIS Diklaim Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD) kepada pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Salah satu instrumen digitalisasi yang diklaim memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak daerah adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, penggunaan QRIS pada semester I/2022 telah dilakukan oleh 336 pemda di 33 provinsi. Artinya, semakin banyak masyarakat yang termudahkan dan lebih efisien dalam membayar pajak dengan penggunaan QRIS sebagai kanal pembayaran.

Iskandar menyebut, dari 336 pemda itu terdapat peningkatan elektronifikasi aneka jenis pajak dan retribusi.

“Jenis pajak yang dielektronifikasi meningkat 6,5 persen menjadi 94 persen; dan jenis retribusi yang dielektronifikasi meningkat 14 persen menjadi 74,7 persen,” kata Iskandar dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, dikutip Pajak.com, Rabu (7/12).

Baca Juga  Terbaru! Kalender Pajak bulan Oktober 2024

Untuk itu, pihaknya terus mendorong elektronifikasi melalui pemanfaatan QRIS sebagai kanal pembayaran pajak daerah dan retribusi, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Hingga saat ini, Tim P2DD—yang diketuai oleh masing-masing kepala daerah—di 33 provinsi telah terkoneksi dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Mengamini hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, digitalisasi telah mempermudah masyarakat membayar pajak dan retribusi. Sementara dari sisi belanja, digitalisasi telah meningkatkan efisiensi serta mendukung pengelolaan dan tata kelola keuangan.

“Bank Indonesia meyakini digitalisasi transaksi pembayaran mampu memperkuat resiliensi pemda melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan realisasi belanja,” ucap Perry.

Tak hanya itu, lanjut Perry, pemda yang berada di tahap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang lebih tinggi, cenderung memiliki resiliensi yang lebih baik terhadap penurunan pendapatan daerah dan memiliki rata-rata realisasi belanja daerah yang lebih baik.

Baca Juga  Airlangga: Insentif Pajak, Jaga Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah

Untuk itu, Perry sebagai salah satu dari delapan satuan tugas P2DD mengapresiasi perkembangan terakhir digitalisasi pemda yang menunjukkan hasil positif pada semester I/2022.

“Pemda kategori Digital tercatat menjadi 283 pemda dari 199 pemda pada semester sebelumnya atau naik 42 persen. Indikator lainnya juga menunjukkan bahwa mayoritas jenis transaksi keuangan daerah yang telah terelektronifikasi, perluasan berbagai kanal pembayaran nontunai, serta pengembangan ekosistem pembayaran digital di daerah,” ucapnya.

Di sisi lain, Perry mengungkapkan kalau TP2DD perlu melakukan lima upaya untuk mengakselerasi digitalisasi transaksi pemda dan mendukung akuntabilitas keuangan daerah. Pertama, memperkuat regulasi di pusat dan daerah untuk mendorong percepatan elektronifikasi transaksi Pemda.

“Ditargetkan pemda kategori Digital pada Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah mencapai 65 persen,” imbuhnya.

Baca Juga  200 Wajib Pajak KPP Depok Sawangan Uji Coba Lapor SPT Tahunan di “Core Tax”

Kedua, memasifkan elektronifikasi transaksi pemda dan menciptakan ekosistem digital yang lebih luas, melalui penyediaan infrastruktur TIK untuk mendukung layanan digital yang ideal dan tersebar guna mengurangi kesenjangan antar wilayah. Ketiga, mengintegrasikan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah secara nasional.

“Kemenkeu dan Kemendagri harus segera mewujudkan Bagan Akun Standar (BAS) Transaksi Pemda, dan memastikan BAS mendukung konsolidasi dan sinergi fiskal nasional,” tegasnya.

Keempat, meningkatkan sinergi pemerintah, BI, dan OJK untuk penguatan ekosistem yang mendorong peningkatan layanan digital Bank Pembangunan Daerah (BPD) selaku bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Kelima, menyusun kerangka kebijakan implementasi elektronifikasi pajak kendaraan bermotor secara nasional secara bersamaan.

“Pemda juga memperluas kerja sama dengan marketplace terkait transaksi pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *