in ,

BI: 475 Pemda Fasilitasi Pembayaran Pajak dengan QRIS

BI: 475 Pemda Fasilitasi Pembayaran Pajak dengan QRIS
FOTO: Aprilia Hariani

BI: 475 Pemda Fasilitasi Pembayaran Pajak dengan QRIS

Pajak.com, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa 475 pemerintah daerah (pemda) telah fasilitasi pelayanan pembayaran pajak dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

“Data penggunaan QRIS itu sudah 475 pemda dari (total jumlah) 542 pemda, digunakan untuk transaksi penerimaan pajak daerah. Dengan jumlah 475 pemda itu, baik provinsi maupun kabupaten/kota, maka telah mencapai 88 persen dari total keseluruhan pemda (di Indonesia). BI telah melakukan perluasan sosialisasi, koordinasi, dan monitoring yang lebih intensif, termasuk digitalisasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Perry saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip Pajak.com (31/1).

Ia menyebutkan, pembayaran pajak dan retribusi di daerah yang bisa menggunakan QRIS telah mencakup keseluruhan layanan, mulai dari pembayaran layanan pajak parkir, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga berbagai layanan retribusi.

“Segala pajak daerah itu sekarang masyarakat bisa membayarnya lewat QRIS, setelah itu on-line transfer, segala macam itu sudah menggunakan seperti itu. Demikian juga untuk retribusi, itu juga sudah juga menggunakan QRIS,” ungkap Perry.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu upaya percepatan dan perluasan transaksi keuangan pemda melalui elektronifikasi, salah satunya melalui QRIS.

Baca Juga  Makassar Juara I Penggunaan QRIS untuk Pajak

“Namun bukan berarti pemda yang tidak menggunakan QRIS belum dielektronifikasi, karena elektronifikasi ini macam-macam, ada yang QRIS, ATM (anjungan tunai mandiri) pada bank, dan lainnya,” ungkap Perry.

Selain untuk pembayaran pajak, QRIS juga digunakan untuk retribusi serta belanja pemda. Pemda juga sudah bisa menggunakan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah. Dalam program ini BI bersama perbankan memberikan insentif berupa pembebasan biaya tahunan.

“Pemda yang belanjanya menggunakan QRIS dan KKI ini lebih murah dan langsung potong rekening, dibayarkan langsung sehingga tepat sasaran, tepat guna dan meningkatkan jumlah dana,” ungkap Perry.

BI mencatat, nominal transaksi QRIS tumbuh 130,01 persen year on year (YoY) dan mencapai Rp 229,96 triliun pada 2023, dengan jumlah pengguna 45,78 juta dan jumlah merchant 30,41 juta yang sebagian besar merupakan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Selama ini BI terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mempermudah transaksi masyarakat dan memperluas inklusi ekonomi keuangan. Tujuan tersebut dicapai melalui perluasan implementasi QRIS Tarik Tunai, Transfer dan Setor Tunai (TUNTAS), penetapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk Usaha Mikro, perluasan kerja sama, perluasan implementasi QRIS Antarnegara.

Baca Juga  Bayar PBB Pakai QRIS via Aplikasi Tangerang LIVE

Selain itu, BI juga melakukan perpanjangan masa berlaku kebijakan kartu kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), penguatan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah dengan mengembangkan KKI fitur ‘Online Payment’.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *