in ,

Makassar Juara I Penggunaan QRIS untuk Pajak

Makassar Juara I Penggunaan QRIS untuk Pajak
FOTO: IST

Makassar Juara I Penggunaan QRIS untuk Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih Juara I penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Kategori Retribusi dan Pajak Daerah dengan Pembayaran Digital. Juara ini diperoleh Pemkot Makassar dalam acara ‘Chapter 2022 Cash and payment System Appreciation: Democratizing Digital Transformation through Synergy and Innovation of Bank Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan.

Pemkot Makassar dinilai sebagai pemerintah daerah yang terbanyak memanfaatkan QRIS dalam pembayaran pajak dan retribusi, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir mencapai target, yakni sebesar Rp 1,24 triliun dari target Rp 1,3 triliun. Adapun QRIS merupakan quick response code untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau biasa dikenal sebagai Danny Pomanto menjelaskan, pemberian penghargaan dari BI ini dalam rangka penguatan koordinasi antara pusat dan daerah, serta mendukung upaya bersama dalam mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui langkah-langkah percepatan digitalisasi sistem pembayaran. Terbukti, Pemkot Makassar mampu meningkatkan penggunaan elektronifikasi transaksi keuangan daerah yang lebih cepat dan tepat.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

“Saya mengapresiasi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Makassar karena meningkatkan target PAD melalui digitalisasi pembayaran. Pajak dan retribusi yang telah terbayarkan menjadi bagian penting dalam pembangunan Kota Makassar. Namun, semoga kita tidak cepat berpuas hati, bagaimana capaian PAD nanti bisa sampai Rp 2 triliun,” ujar Danny dalam acara Malam Penghargaan (Tax Award) kepada Wajib Pajak Patuh, dikutip Pajak.com (20/10).

Selain itu, ia meyakini, prestasi yang diraih Pemkot Makassar dalam bidang digitalisasi pajak dan retribusi juga didorong oleh kepatuhan Wajib Pajak. Untuk itu, Pemkot Makassar memberikan penghargaan (Tax Award) kepada 26 Wajib Pajak pada 9 kategori, yakni Wajib Pajak Parkir Berprestasi, Wajib Pajak Restoran Berprestasi, Wajib Pajak Sarang Burung Walet Berprestasi, Wajib Pajak Reklame Berprestasi, Wajib Pajak Hotel Berprestasi, Wajib Pajak Hiburan Berprestasi, Wajib Pajak Penerangan Jalan Berprestasi, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berprestasi, serta Notaris Berprestasi dalam peningkatan PAD.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi kepada seluruh Wajib Pajak agar lebih taat melaksanakan kewajiban pajak,” harap Danny.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra menyebutkan, per 1 Desember capaian PAD Kota Makassar telah mencapai Rp 1,24 triliun dari target Rp 1,3 triliun. Capaian itu meningkat jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, yaitu pada 2020 sebesar Rp 1,065 triliun dan senilai Rp 1,068 triliun di 2021.

“Pencapaian ini tidak lepas dari perbaikan sistem yang terus dilakukan Bapenda Makassar, dan tahun ini kita meluncurkan aplikasi Pakintaki (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi) yang bisa diunduh di Play Store,” sebut Firman.

Aplikasi Pakintaki adalah sistem yang memudahkan masyarakat membayar pajak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, pajak air bawah tanah, pajak reklame, dan pajak lainnya. Secara teknis, aplikasi ini terhubung dengan dompet digital, seperti Gopay, OVO, DANA. Kemudian, terhubung pula dengan QRIS.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

“Layanan ini membuat pembayaran PBB meningkat, realisasi telah mencapai 90,93 persen dengan nilai Rp 209 miliar hingga 5 Desember 2022. Aplikasi Pakintaki membantu penduduk sekali. Karena dengan sistem ini, pembayaran pajak bisa dilakukan kapan dan di mana saja,” ungkap Firman.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *