in ,

Ketentuan PKP Risiko Rendah untuk Restitusi PPN

Ketentuan PKP Risiko Rendah
FOTO: IST

Ketentuan PKP Risiko Rendah untuk Restitusi PPN

Ketentuan PKP Risiko Rendah untuk Restitusi PPN. Dalam melaksanakan kewajiban terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Anda mengenali istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP diberikan berbagai kewajiban terkait PPN, diantarnya adalah memungut PPN serta menyetor PPN kurang bayar setiap masa pajaknya. PPN kurang bayar ini dihitung dengan mengurangkan pajak yang Anda pungut dari penyerahan BKP dan/atau JKP (Pajak Keluaran/PK) dengan pajak yang Anda bayar atas perolehan BKP dan/atau JKP (Pajak Masukan/PM).

Mekanisme PK – PM ini tak selalu menghasilkan PPN kurang bayar. Terdapat potensi bahwa Anda sebagai PKP akan memiliki perhitungan PPN lebih bayar, yakni jika PM lebih besar dari PK. Diatur dalam Pasal 9 ayat 4 UU PPN, kelebihan pembayaran ini dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Diatur juga dalam pasal 9 ayat 4a UU PP, kelebihan pembayaran dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

Namun terdapat kondisi tertentu yang memberikan PKP hak untuk mengajukan pengembalian kelebihan PM di setiap masa pajak tanpa menunggu akhir tahun buku atau biasa disebut percepatan restitusi PPN. Hak ini diberikan kepada PKP berisiko rendah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Nantinya terhadap PKP berisiko rendah ini akan diberikan hak restitusi di setiap masa pajak dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran (PPKP) sebagaimana diatur di pasal 17c UU KUP.

Lalu bagaimanakah ketentuan terkait PKP risiko rendah ini?

Kriteria PKP Risiko Rendah

Merujuk Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39 tahun 2018 yang terakhir diubah dengan PMK nomor 209 tahun 2021, terdapat beberapa kriteria PKP berisiko rendah yakni:

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

a. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

b. BUMN dan BUMD sesuai ketentuan;

c. PKP Mitra Utama Kepabeanan;

d. PKP Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);

e. Pabrikan atau produsen lain yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;

f. PKP Persyaratan Tertentu;

g. Pedagang besar farmasi;

h. Distributor alat kesehatan;

i. Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan saham lebih dari 50%.

PKP yang masuk dalam kriteria diatas, juga harus melakukan kegiatan tertentu yang disebutkan pada pasal 13 ayat (3) PMK no. 39 tahun 2018 s.t.d.d PMK no. 209 tahun 2021 diantaranya:

– Ekspor BKP berwujud;

– Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN;

– Penyerahan BKP dan /atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut;

– Ekspor BKP tidak berwujud;

– Ekspor JKP.

Persyaratan PKP Risiko Rendah

Kemudian untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi beberapa persyaratan yang disebutkan pada pasal 13 ayat (4) PMK no. 39 tahun 2018 s.t.d.d. PMK no. 209 tahun 2021, yakni:

a. PKP memenuhi kriteria PKP berisiko rendah sebagaimana disebutkan diatas;

b. PKP telah menyampaikan SPT masa PPN selama 12 bulan terakhir;

c. PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan

d. PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Prosedur Pengajuan PKP Risiko Rendah

Bila kriteria dan persyaratan telah dipenuhi, maka Anda dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat Anda dikukuhkan sebagai PKP. Permohonan tersebut harus Anda lampiri dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan kondisi Anda, diantaranya:

a. Untuk PKP Mitra Utama Kepabeanan, harus dilampiri dengan surat penetapan Mitra Utama Kepabeanan;

b. Untuk PKP Operator Ekonomi Bersertifikat, harus dilampiri surat penetapan Operator Ekonomi Bersertifikat;

c. Untuk pabrikan atau produsen, harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi;

d. Untuk Pedagang Besar Farmasi, harus dilampiri Sertfikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik;

e. Untuk Distributor Alat kesehatan, harus dilampiri Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik;

f. Untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, dilampiri laporan keuangan konsolidasi BUMN induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.

Atas permohonan yang Anda ajukan, nantinya Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagaimana disebutkan pada pasal 13 ayat (4) PMK no. 39 tahun 2018 s.t.d.d PMK no. 209 tahun 2021. Apabila ketentuan telah dipenuhi, maka Dirjen Pajak akan memberikan keputusan berupa keputusan penetapan PKP berisiko rendah. Bila tidak dipenuhi, maka Dirjen Pajak akan menerbitkan pemberitahuan penolakan. Keputusan ini diterbitkan maksimal 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Dirjen pajak juga dapat menerbitkan keputusan penetapan PKP berisiko rendah secara jabatan terhadap PKP. Keputusan secara jabatan ini diterbitkan sesuai data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh yang menandakan PKP memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Sedikit pengecualian bagi PKP dengan persyaratan tertentu, untuk dapat diperlakukan sebagai PKP berisiko rendah hanya perlu memenuhi persyaratan c dan d yang disebutkan diatas. PKP persyaratan tertentu juga tidak perlu menyampaikan permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP risiko rendah, dan Dirjen Pajak tidak akan menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.

Pencabutan PKP Risiko Rendah

Atas penetapan sebagai PKP berisiko rendah, Dirjen Pajak memiliki wewenang untuk melakukan pencabutan penetapan apabila PKP:

– Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

– Dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

– Tidak lagi memenuhi 1 dari 9 kriteria PKP berisiko rendah sebagaimana disebutkan diatas.

Apabila dicabut, Anda masih diberikan kesempatan untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan mengajukan kembali permohonan penetapan. Namun jangan salah artikan, manfaatkan penetapan PKP berisiko rendah ini dengan baik dan jangan sampai Anda salah gunakan. Tetap penuhi kewajiban perpajakan Anda dengan taat dan patuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *