in ,

Tata Cara Pengajuan MAP oleh WP Dalam Negeri

Tata Cara Pengajuan MAP oleh WP Dalam Negeri
FOTO: IST

Tata Cara Pengajuan MAP oleh WP Dalam Negeri

Tata Cara Pengajuan MAP oleh WP Dalam Negeri. Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan istilah yang cukup familiar di kalangan pelaku perdagangan lintas yurisdiksi. MAP merupakan sebuah langkah alternatif penyelesaian sengketa perpajakan antarnegara berkepentingan atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak. Perdagangan dan transaksi lintas yurisdiksi, terutama yang dilakukan Multi-National Enterprises (MNE) seringkali menimbulkan potensi pemajakan berganda.

Beberapa negara sejatinya telah membuat perjanjian terikat bilateral yang dinamakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Namun disepakatinya perjanjian ini tidak menutup kemungkinan otoritas negara mitra mengenakan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. Akibatnya, Pasal 25 model OECD maupun UN menyediakan sebuah mekanisme untuk menyelesaikan sengketa diluar upaya hukum domestik, yakni MAP.

Ketentuan MAP dalam P3B

MAP hanya dapat dilaksanakan apabila negara – negara yang bersengketa telah menyepakati P3B diantara mereka. Kemudian dari pasal 25 ayat 1 model OECD, dapat diambil beberapa kesimpulan:

– Apabila subjek pajak orang pribadi dan badan dikenakan pajak atau akan dikenakan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B negara – negara terkait, maka subjek pajak tersebut dapat mengajukan MAP.

– MAP adalah solusi penyelesaian sengketa spesial di luar ranah penyelesaian sengketa domestik, misalnya upaya keberatan dan banding. MAP merupakan mekanisme non-litigasi berupa konsultasi, artinya dilaksanakan di luar pengadilan.

– MAP tidak mencabut hak Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa domestik.

– Pengajuan MAP oleh subjek pajak dilaksanakan pada negara tempat subjek pajak terdaftar sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

– Pengajuan MAP harus dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dihasilkannya sengketa pajak, yang dapat berupa SKP maupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Tata Cara MAP dalam Peraturan Perpajakan Indonesia

Bagaimana tata cara pengajuan MAP di Indonesia? Pelaksanaan MAP diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP). Berikut tata cara pelaksanaan MAP:

1. Mengajukan permintaan pelaksanaan MAP

Permintaan pelaksanaan MAP sejatinya dapat diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, WNI melalui Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak, ataupun Otoritas Pajak negara mitra. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas MAP yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia.

2. Permintaan MAP disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak dalam negeri terdaftar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pos, jasa ekspedisi, atau saluran lain.

3. Permintaan MAP diajukan atas permasalahan – permasalahan sebagai berikut:

a. Pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh:

– Koreksi Penentuan Harga Transfer;

– Koreksi terkait keberadaan dan/ atau laba bentuk usaha tetap; dan/ atau

– Koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;

b. Pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;

c. Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B;

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

d. Diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B; dan/atau

e. Penafsiran ketentuan P3B.

4. Persyaratan permintaan yang diajukan yakni:

a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b. Mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon;

c. Diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak:

– Tanggal surat ketetapan pajak;

– Tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau

– Saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

d. Ditandatangani oleh Pemohon atau wakil yang sah

e. Disertai lampiran – lampiran yang diperlukan, diantaranya:

– Surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b;

– Daftar informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B; dan

– Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana disebutkan diatas secara lengkap dan tepat waktu.

5. Permintaan MAP dapat dicabut oleh pemohon, Direktur Jenderal Pajak, atau otoritas pajak negara mitra. Dalam hal diajukan oleh pemohon, ketentuannya adalah sebagai berikut:

– Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

– Diajukan dalam batas waktu paling lama 6 bulan sejak dimulainya perundingan;

– Mencantumkan alasan pencabutan;

– Ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau wakil yang sah, atau kuasa dengan dilampiri surat kuasa khusus.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Manfaat dan Kelemahan MAP

Lalu apa manfaat yang dihasilkan dari penyediaan mekanisme MAP ini? Pada dasarnya MAP sama saja dengan keberatan dan banding, yakni sebuah proses penyelesaian sengketa pajak. Maka manfaatnya yakni untuk menyelesaikan sengketa pajak. Namun bedanya, MAP merupakan jalur penyelesaian bersama – sama berupa konsultasi dan perundingan antar dua atau lebih otoritas pajak. MAP membuat pihak – pihak bersengketa lebih “bersahabat” dan berusaha mencapai kemanfaatan bersama.

Jumlah permohonan MAP sejatinya terus meningkat di berbagai negara, namun tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa melalui MAP tidak seimbang dengan permohonan yang diajukan. Upaya nyata OECD dalam peningkatan efektivitas penyelesaian sengketa pajak internasional tercermin dalam dibuatnya BEPS Action Plan ke -14 yang mendorong penyelesaian melalui MAP dan arbitrase.

Namun perlu diperhatikan pula, pelaksanaan MAP tidak mewajibkan otoritas pajak negara – negara yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Artinya, MAP dapat berjalan hingga berlarut – larut tanpa memberikan kepastian bagi para pihak bersengketa. Sehingga alangkah lebih baik apabila memperkuat peraturan perpajakan domestik yang kuat, dan menyepakati P3B yang jelas.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *