in ,

Tujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Tujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
FOTO: IST

Tujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Tujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang biasa disebut Tax Treaty merupakan perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh/diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua pihak negara dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pengenaan pajak berganda dan untuk menarik investasi modal asing ke dalam negeri.

P3B digunakan untuk menentukan alokasi dari hak pemajakan suatu transaksi yang terjadi diantara negara sumber dan negara domisili adalah negara dengan tempat wajib pajak tinggal ataupun menetap.

Pada prinsipnya, tax treaty ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan yang timbul dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap). Ada lima tujuan perjanjian penghindaran pajak berganda.

a. Tidak terjadi pemajakan ganda yang memberatkan iklim dunia usaha.

Adanya perjanjian penghindaran pajak berganda ini menjadikan pengenaan pajak atas laba usaha tidak dapat dikenakan di kedua tempat, yaitu negara sumber atau negara domisili. Jadi, laba usaha dikenakan pajak di tempat mereka berkedudukan. Harapannya, dunia usaha bisa mendapatkan kepastian hukum karena membayar pajak hanya dikenakan pada satu kali, yaitu di negara domisili.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

b. Peningkatan investasi modal dari luar negeri

Perjanjian penghindaran pajak berganda diharapkan dapat menarik negara luar untuk menanamkan modal di Indonesia. Sebab, jika investasi berupa bunga, deviden atau royalty dikenakan pajak yang tinggi. Hal ini akan menimbulkan keraguan pada negara luar. Tentunya, ini dapat memperlambat pertumbuhan investasi modal di Indonesia dari luar negeri.

c. Peningkatan sumber daya manusia

Pembebasan pajak atas mahasiswa dan pelatihan karyawan di negara tempat menempuh pendidikan maupun pelatihan akan meningkatkan kemampuan mereka, menjadikan sebagai sumber daya manusia yang lebih kompenten.

d. Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak

Pertukaran informasi di sini adalah kedua negara yang terlibat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda dapat mengetahui jika ada penduduk yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat dideteksi sedini mungkin. Negara yang terkait dengan P3B dapat melaporkan penghasilan penduduk asing di negara sumber, misalnya dengan mengirimkan bukti penerimaan penghasilan dari negara sumber. Informasi penghasilan tersebut seharusnya dilaporkan oleh penerima penghasilan di negara domisili, dan diperhitungkan kembali di akhir tahun pajak.

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

e. Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara

P3B mengatur adanya pemajakan yang sama dan setara antar kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan serta tidak memberatkan penduduk asing antara kedua negara dalam menjalankan usaha.

Dalam perpajakan internasional, perjanjian penghindaran pajak berganda ini menjadi salah satu sumber hukum yang digunakan dalam setiap transaksi. Aspek perpajakannya ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda yang bersangkutan sesuai jenis transaksinya.

Setiap negara yang terlibat dapat meyusun tax treaty-nya sendiri berdasarkan model perjanjian yang diakui secara internasional. Ada dua model utama P3B yang digunakan sebagai acuan, yaitu Model OECD dan Model UN. Namun, masing-masing negara dapat mengembangkan sendiri model perjanjian mereka.

1. Model OECD

OECD merupakan singkatan dari Organization for Economic Coorperation and Development, dengan anggota yang terdiri dari 26 negara. Perjanjian model OECD ini disusun dan dikembangkan oleh komite yang dibentuk oleh negara-negara OECD khusus untuk memecahkan masalah-masalah perpajakan yang dihadapi kumpulan negara tersebut. Model OECD dalam tax treaty ini bertujuan untuk meningkatkan perdagangan antara negara-negara yang menandatangani P3B dengan cara menghilangkan pajak berganda secara internasional.

Baca Juga  Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

2. Model UN

Berlatar belakang pergerakan PBB yang mulai memperbarui masalah kepentingan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda akibat tingginya arus modal dari negara maju ke negara berkembang, Sekjen PBB menerbitkan The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed and Developing Countries atau dikenal dengan nama Model UN.

Model UN memiliki tujuan tax treaty yang lebih luas, yaitu meningkatkan investasi asing, serta sebagai alat untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang. Berdasarkan tujuan ini, Model UN menginginkan hak pemajakan lebih banyak di negara berpenghasilan sehingga pada perumusan pasal-pasal, definisinya lebih luas ketimbang model OECD.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *