in ,

OECD Sarankan Negara Selektif Beri Insentif Pajak

OECD Sarankan Negara Selektif
FOTO: IST

OECD Sarankan Negara Selektif Beri Insentif Pajak

Pajak.com, Jakarta – Berdasarkan laporan berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang terbit awal Oktober 2022, OECD sarankan negara lebih selektif memberikan insentif pajak kepada investor, bila pajak minimum global telah berlaku.

Seperti diketahui, saat ini OECD/G20 tengah merampungkan pembahasan untuk segera memberlakukan ketentuan tarif pajak minimum global sebagai bagian dari pilar dua paket kebijakan pajak internasional. Pada Pilar II, berlaku ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) mensyaratkan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15 persen.

Pajak minimum ini berlaku ke semua perusahaan multinasional dengan peredaran usaha (omzet) lebih dari 750 juta euro dalam satu tahun. Pilar II juga memberi mandat kepada semua yurisdiksi yang tarif PPh badan atas bunga, royalti, dan pembayaran lain kurang dari 9 persen, harus mengikuti ketentuan peraturan pajak ini (subject to tax rule/STTR). 

“Dengan keberadaan ketentuan tersebut, pemberian tax holiday akan merugikan negara yang memberikan insentif. Ada dua kerugian bila tax holiday tetap diberikan di tengah wacana penerapan pajak minimum global ini. Pertama, kerugian negara atau yurisdiksi itu tetap harus mengelola pemberian insentif yang dinilai tidak bermanfaat. Kedua, negara itu akan kehilangan potensi penerimaan pajak, saat negara lain mendapatkan manfaat dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global itu,” jelas OECD dalam laporan itu, dikutip Pajak.com (17/10).

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

OECD menyarankan, negara menyusun ulang kebijakan insentif pajak dan mengevaluasi kembali stimulus itu. OECD memberikan pula catatan yang bisa digunakan sebagai acuan bagi setiap negara yang hendak menggulirkan insentif pajak. Pertama, pemberian insentif pajak dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak tercakup dalam ketentuan GloBE.

Kedua, pemberian insentif sebaiknya dilakukan dengan lingkup yang lebih kecil. Ketiga, pemberian insentif dengan basis pengeluaran, seperti gaji atau aset berwujud, akan terdampak lebih kecil dibandingkan memakai basis pendapatan.

Keempat, insentif berupa pemulihan biaya aset berwujud juga tidak terlalu terpengaruh kebijakan GloBE. Kelima, pemberian insentif dalam bentuk perlakuan hibah tunai dan pajak yang dapat dikembalikan sebagai pendapatan juga cenderung tidak terpengaruh.

“Meski dampak tax holiday tidak terlalu besar, OECD tetap menyarankan setiap negara untuk hati-hati menggulirkan insentif pajak ini karena ada kemungkinan timbul dampak di sisi fiskal, khususnya bagi negara-negara berkembang,” kata OECD.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Menteri Investasi (Menves)/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi (Kemenves)/ BKPM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun aturan penyesuaian baru mengenai pemberian insentif tax allowance dan tax holiday. Ia menegaskan, insentif pajak itu akan diberikan secara lebih selektif untuk investor, sehingga negara juga mendapat penerimaan pajak secara optimal.

Tax allowance secara prinsip merupakan salah satu instrumen untuk menarik investor. Namun dalam konteks penggunaannya, tax allowance dapat diberikan kepada sektor usaha atau jenis investasi prospektif, walaupun aspek BEP (Break Even oint) dan IRR (internal rate of return) lama atau tidak besar. Tapi kalau IRR bagus dan break even point-nya sudah masuk dalam perhitungan ekonomis, ngapain kita terus memberikan tax allowance? Kalau dia belum ekonomis kita kasih, tapi kalau sudah jangan dong,” ujar Bahlil usai acara Anugerah Layanan Investasi Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kemenves/ BKPM, di Grand Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, (12/10).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, hasil Forum Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) keempat telah berkomitmen atas implementasi paket pajak internasional dua pilar G20/OECD.

Baca Juga  KPP Bonjer Dua Adakan Layanan SPT di Universitas Esa Unggul

“Dukungan ini membuka jalan bagi implementasi yang konsisten pada level dunia sebagai pendekatan umum, dan menantikan penyelesaian kerangka implementasi GloBE. Para anggota G20 mendukung pencapaian perkembangan dalam implementasi standar transparansi pajak yang disetujui secara internasional, termasuk upaya regional. Dan, juga menyambut penandatanganan Deklarasi Bali terkait Asia Initiative,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, (15/10).

Untuk penyelesaian Pilar I, para anggota G20 mendorong OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) menandatangani konvensi multilateral pada awal 2023. Namun, untuk Pilar II, saat ini masih terus berlanjut negosiasi atas aturan subjek pajak yang akan memungkinkan pembangunan instrumen multilateral untuk implementasinya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *