in ,

Pembaruan Sistem Core Tax Sebagai Reformasi Pajak

Pembaruan Sistem Core Tax Sebagai Reformasi Pajak
FOTO: IST

Pembaruan Sistem Core Tax Sebagai Reformasi Pajak

Pembaruan Sistem Core Tax Sebagai Reformasi Pajak. Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) merupakan bentuk reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi. Pembaruan sistem Core Tax untuk menyeimbangkan perubahan zaman yang terdigitalisasi.

Sampai saat ini Indonesia belum memiliki sistem administrasi perpajakan yang mapan dan terintegrasi. Pasalnya Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) sebagai sistem Core Tax yang dimiliki saat ini sudah ketinggalan zaman dan cenderung menyebabkan ketidakstabilan. Sistem Core Tax ditargetkan rampung dan siap digunakan pada awal 2024 untuk menggantikan SIDJP dengan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp2,04 triliun.

Adanya sistem Core Tax akan mengubah proses pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, dan penegakan hukum menjadi terdigitalisasi. Payung hukum tentang pembaruan sistem Core Tax diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Pembaruan Sistem Core Tax memiliki empat tujuan utama. Pertama, mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien. Kedua, membangun sinergi yang optimal antar lembaga. Ketiga, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Keempat, meningkatkan penerimaan negara.

Menurut hasil studi International Monetary Fund (IMF), diketahui bahwa reformasi perpajakan akan meningkatkan tax ratio sebesar 5%, di mana 3,5% berasal dari perbaikan regulasi perpajakan dan 1,5% lainnya berasal dari pembaruan sistem informasi perpajakan.

Sebagaimana diketahui tax ratio Indonesia masih rendah dengan nilai single digit atau di bawah sepuluh persen. Hal tersebut menandakan sangat dibutuhkannya pembaruan sistem Core Tax untuk mendorong peningkatan tax ratio Indonesia agar minimal bisa setara dengan negara ASEAN lainnya bahkan bisa melebihi.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Proses pembaruan sistem Core Tax dibagi ke dalam empat fase. Fase pertama, menentukan owner’s agent untuk project management and quality assurance core tax dengan anggaran Rp37,8 miliar. Fase kedua, yaitu proses pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi perpajakan dengan anggaran sebesar Rp1,6 triliun.

Fase ketiga, pengadaan jasa konsultasi owner’s agent-project management and quality assurance dengan anggaran sebesar Rp125,7 miliar. Fase keempat, yaitu pengadaan jasa konsultasi owner’s agent–change management dengan anggaran yang mencapai Rp23,4 miliar.

Implementasi pembaruan sistem Core Tax berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama pada Oktober 2023. Pada tahap ini dilakukannya instalasi secara nasional serta uji coba di lingkup internal DJP baik di Kanwil, KPP, serta KP2KP.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Tahap kedua pada 1 Januari 2024 yaitu dilakukan launching atau penerapan implementasi pembaruan sistem Core Tax secara nasional dan menyeluruh. Dengan demikian pada tahap dua ini masyarakat bisa menggunakan sistem administrasi yang baru bersamaan dengan penerapan penuh NIK sebagai NPWP.

Dengan implementasi pembaruan sistem Core Tax diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan segala kebutuhan dan kewajiban perpajakan serta dapat meringankan proses bisnis bagi DJP sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara setiap tahun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *