in ,

Pemutihan Denda PKB di Kepri Hingga 30 November 2022

Pemutihan Denda PKB
FOTO: IST

Pemutihan Denda PKB di Kepri Hingga 30 November 2022

Pajak.com, Kepulauan Riau – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap II yang berakhir 30 November 2022. Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini karena tidak akan diberikan lagi di tahun 2023.

“Program ini untuk membantu warga kurang mampu yang terdampak pandemi COVID-19. Selain itu, program pemutihan diberikan dalam rangka memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 dan Hari Jadi Provinsi Kepri ke-20,” kata Ansar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri, dikutip Pajak.com (17/10).

Adapun pada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan tahap I yang dilaksanakan 1 Juli-31 Agustus 2022 telah dimanfaatkan oleh banyak masyarakat dan mencatatkan penerimaan pajak mencapai Rp 31,3 miliar. Secara rinci, sebanyak 22.106 unit kendaraan mendapatkan diskon 50 persen pajak kendaraan baru, 46.671 raih penghapusan denda pajak 100 persen, dan sebanyak 6.847 unit kendaraan mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 100 persen.

Baca Juga  Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 1.850 Karton Kepiting Impor Tak Bertuan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli menambahkan, Program Pemutihan Denda PKB tahap II, pemilik kendaraan juga akan mendapat keringanan dalam membayar pajak pokok kendaraan yang menunggak sejak beberapa tahun lalu. Keringanan yang diberikan berupa pemotongan 30 persen pajak pokok kendaraan.

“Kami mengajak para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut, karena tahun 2023 tidak dilaksanakan lagi. Tahun 2023 tidak ada lagi Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan juga pemotongan 30 persen pajak pokok kendaraan bermotor karena perekonomian masyarakat sudah stabil,” ungkap Reni.

Bapenda Kepri memproyeksi, nilai tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat dalam lima tahun terakhir mencapai Rp 146,4 miliar. Tunggakan PKB pokok itu berasal dari pemilik 417.890 unit kendaraan.

“Seluruh pemilik kendaraan bermotor sudah teridentifikasi, sehingga memudahkan petugas untuk mengingatkan kepada mereka agar membayar kewajibannya tepat waktu agar tidak terbebani denda,” kata Reni.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 Pemprov Kepri, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 1,12 triliun dengan realisasi hingga September 2022 mencapai 90,97 persen atau sebesar Rp 1,046 triliun. Secara rinci, capaian PAD itu, terdiri dari beberapa jenis pajak, yaitu PKB sebesar Rp 354,819 miliar, BBNKB Rp 238,450 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 346,533 miliar, pajak air permukaan Rp 716,9 juta, dan pajak rokok Rp 105,855 miliar.

Baca Juga  Bea Cukai Ambon Fasilitasi Ekspor Tuna Segar ke Jepang dan AS, Nilai Capai Rp 875 Juta

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Adi Prihantara menyampaikan, ada tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mencapai target PAD di 2022. Pertama, menganalisis potensi PAD dengan kewenangan provinsi. Kemudian mengidentifikasi permasalahan yang ada pada sumber PAD serta menganalisis strategi pemanfaatannya.

“Sumber PAD yang ada dan perlu dioptimalkan terdiri dari penerimaan pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah,” jelas Adi.

Kedua, khusus bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepri, PAD masuk dalam kategori hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Langkah awal yang harus dilakukan untuk membenahi perusahaan adalah menyusun rencana strategis bisnis.

“Selain itu, utamakan good corporate governance, karena ini merupakan ukuran kesehatan dari sebuah corporate pemerintah. Tujuan umumnya juga profit. Kemudian, kebijakan internal yang diatur berdasarkan SOP (Standar Opersional Prosedur),” kata Adi.

Baca Juga  Kejar Target Rp 2.189 T: Wamenkeu II Ungkap Strategi Pajak 2025

Ketiga, memberikan kesempatan kepada tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil dan OPD pendukung. OPD penghasil untuk memberikan gagasan dan ide potensi-potensi PAD baru yang dapat dikembangkan oleh instansinya masing-masing.

Dari segi belanja daerah, menurut Adi, Pemprov Kepri sudah optimal. Pemprov Kepri mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan Realisasi Belanja APBD Tertinggi Tahun 2021 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). APBD Provinsi Kepri tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3,91 triliun, kemudian realisasi pendapatan sebesar Rp 3,8 triliun atau 98,85 persen dari target Rp 3,85 triliun. Sementara, realisasi belanja tercatat Rp 3,7 triliun atau mencapai 94,52 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 3,9 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *