in ,

Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak
FOTO: IST

Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Pajak.com, Banten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemasangan stiker kepada restoran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang menunggak membayar pajak. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Fahmi Faisuri menegaskan bahwa tindakan ini bukan merupakan upaya penyegelan, melainkan bentuk lain dari upaya penagihan pajak.

“Perlu kami tekankan, sebelum pemasangan stiker bertuliskan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’, kami telah melakukan beberapa proses peringatan dan penagihan pajak daerah, baik melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) maupun Surat Teguran Pajak Daerah. Namun, belum ada respons atau niat baik dari restoran tersebut untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” jelas Fahmi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (4/2).

Dengan demikian, ia menekankan, pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Bapenda Tangerang berharap, pemasangan stiker dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak patuh dengan ketentuan perpajakan.

“Kami mengimbau Wajib Pajak yang patuh agar tindakan ini dapat kami minimalkan, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita terpaksa (melakukan pemasangan stiker) karena Wajib Pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan, bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak,” ungkap Fahmi.

Ia menegaskan, pemberian stiker akan dilakukan kembali apabila restoran melepasnya tanpa sepengetahuan petugas Bapenda Tangerang.

Baca Juga  Realisasi Pajak Rp 2,8 T, Pemkab Tangerang Beri Penghargaan WP

“Kami sangat menyayangkan sikap dari manajemen atau penanggung jawab restoran yang mencabut stiker secara tidak sah, karena memang dia belum membayar pajak,” tegas Fahmi.

Berdasarkan catatan Pajak.com, Pemkab Tangerang telah melakukan pemasangan stiker kepada 18 restoran yang menunggak membayar pajak sejak tahun 2023 lalu.

“Stiker ditempelkan bagi 18 Wajib Pajak yang menunggak pajak jenis BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan non-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami telah minta untuk melunasi utang pajak dengan menyampaikan Surat Teguran berdasarkan Pasal 103 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah. Namun, Wajib Pajak tertagih tidak mengindahkan surat yang telah kami sampaikan,” jelas Fahmi.

Meski demikian, Bapenda Tangerang memberikan kesempatan bagi pemilik restoran untuk melakukan rekonsiliasi piutang untuk memenuhi kewajibannya.

“Kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan, bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua, kami akan mencabut sanksi admisistratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas,” pungkas Fahmi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *