in ,

Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Pemkot Lhokseumawe dan PLN
FOTO: Pemkot Aceh

Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Pajak.com, Aceh – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lhokseumawe meneken Memorandum of Understanding (MoU) untuk optimalkan pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Adapun penandatanganan MoU dilakukan oleh Pj Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan dengan Manager PT PLN UP3 Lhokseumawe Husni.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), PBJT sebagai pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

PBJT merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Adapun subjek pajak, Wajib Pajak, dasar pengenaan, serta cara penghitungan PBJT sama dengan pengaturan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Pj Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan menjelaskan, kerja sama ini penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan PJBT atas penerangan jalan serta pemanfaatan penggunaannya.

“Kerja sama tersebut merupakan pembaruan yang masih berlaku sampai 31 Desember tahun 2026. Pembaharuan dilakukan karena adanya perubahan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota,” ujar Hanan dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (4/4).

Di sisi lain, menurutnya, Pemkot Lhokseumawe telah berupaya melakukan pembenahan dalam penyediaan fasilitas lampu jalan. Namun, masih terdapat fasilitas yang kurang memadai.

“Melalui kerja sama saya harap dapat membantu meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang penerangan jalan. Saya juga berharap PLN dapat memberi dukungan yang kuat kepada Pemkot Lhokseumawe dalam segala lini yang dapat dilakukan,” ungkap Hanan.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Sementara itu, Manager PT PLN UP3 Lhokseumawe Husni memastikan PLN akan selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan kelistrikan di masyarakat. Secara simultan, diharapkan  kerja sama ini dapat mengoptimalkan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik.

“Kami berharap komunikasi antara PLN dan Pemkot Lhokseumawe dapat terus ditingkatkan untuk saling memberi masukan dan saran, sehingga dapat menjadi evaluasi para pihak untuk terus memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, PLN juga aktif dalam kegiatan sosial melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan yang disalurkan kepada masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *