in ,

Samsat Subang Optimistis Lampaui Target PKB

Samsat Subang Optimistis Lampaui Target PKB
FOTO: Dok.Jabarprov.go.id

Samsat Subang Optimistis Lampaui Target PKB

Pajak.com, Subang – Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2022 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Subang mengalami kenaikan.

Dimana terdapat penambahan target PKB murni dari Rp 148.607.864.000 menjadi Rp 150.139.426.310. Merespons kenaikan tersebut, Samsat Subang optimistis dapat lampaui target PKB dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal dalam memaksimalkan fasilitas dan berbagai inovasi.

Kepala Samsat Subang Lovita Adriana mengungkapkan, pihaknya terus mengakselerasi kemudahan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di antaranya Samsat Keliling yang tersebar di Dangdeur, Pagaden dan Pamanukan.

Layanan lainnya adalah layanan BumDes, Samsat Outlet di Ciasem dan Kalijati, Samades di Kasomalang. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak melalui marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, serta melalui minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

“Kalau malas keluar rumah, apalagi dimusim hujan begini, tinggal buka e-Samsat atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan bayar melalui Samsat J’Bret,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Jumat (28/10).

Lebih jauh, ia memaparkan tentang kinerja pendapatan daerah dari PKB sampai dengan triwulan ketiga (September 2022) yang berhasil melampaui target yang ditetapkan, yakni sebesar 77,50 persen. Adapun realisasi sampai dengan 26 Oktober 2022 telah tercapai Rp 126.714.501.300 atau 84,40 persen.

“Angka ini menunjukkan optimisme tercapainya target 100 persen di akhir tahun 2022. Pada November dan Desember mendatang, diprediksi sebanyak 45.000 kendaraan bermotor akan membayar pajak tahunan jatuh tempo,” imbuh Lovita.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Oleh karena itu, Lovita mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk segera menyelesaikan kewajibannya dalam hal membayar pajak. Tidak hanya itu saja, ia pun menyampaikan bahwa mulai tahun depan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mengambil langkah tegas, khususnya terhadap para pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar PKB.

Adapun langkah yang akan dilakukan berupa penghapusan data kendaraan bagi para penunggak pajak atau Wajib Pajak (WP) yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

“Baik itu kendaraan roda dua dan roda empat dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik telah mengumumkan bahwa terdapat potensi jutaan unit kendaraan di Jabar yang datanya akan dihapus alias terdancam bodong karena menunggak PKB selama hampir tujuh tahun.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

“Kami mendata potensinya mencapai 7,4 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat,” ujar Dedi beberapa waktu lalu.

Dedi pun menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan akan diimbangi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *