in ,

Pendapatan Daerah Pemprov Jabar Rp 32,7 Triliun

Pendapatan Daerah Pemprov Jabar
FOTO: IST

Pendapatan Daerah Pemprov Jabar Rp 32,7 Triliun

Pajak.com, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mencatat, realisasi pendapatan daerah mencapai sebesar Rp 32,7 triliun atau telah melebihi target di 2022, yaitu Rp 31 triliun. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jabar Dedi Taufik menuturkan, capaian itu utamanya berasal dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang senilai Rp 22,9 triliun.

Ia memerinci, realisasi PAD itu disumbang oleh penerimaan pajak dan retribusi daerah. Adapun penerimaan pajak, meliputi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,7 triliun; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 5,7 triliun; Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 2,9 triliun, pajak air permukaan Rp 74 miliar, dan pajak rokok Rp 3,7 triliun. Sementara, retribusi daerah terealisasi sebesar Rp 35 miliar.

“Pendapatan daerah Provinsi Jabar juga didorong oleh hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp 470 miliar, lain-lain PAD yang sah Rp 1,2 triliun, sektor lainnya dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 9,7 triliun, dan lain-lain (pendapatan daerah) senilai Rp 45 miliar,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (27/12).

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Ia mengungkapkan, PKB menjadi sektor pajak yang paling berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah di Jabar, dengan capaian 40 persen hingga penghujung tahun 2022 ini. Meurutnya, capaian ini patut disyukuri di tengah upaya memulihkan kembali ekonomi yang terdampak oleh pandemi.

“Alhamdulillah, kami berhasil merealisasikannya. Hampir semua sektor capaiannya 100 persen, termasuk PKB yang realisasinya mencapai Rp 8,7 triliun,” ujar Dedi.

Menurutnya, capaian dari PKB tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi untuk pelayanan pajak yang telah diterapkan oleh Pemprov Jabar sejak beberapa tahun lalu. Pada tahun 2021, ada 600 Wajib Pajak telah memanfaatkan layanan on-line. Angka itu meningkat menjadi 700 ribu di tahun 2022. Adapun layanan pajak berbasis digital yang diterapkan, yaitu Sambara, Digitalisasi Layanan Pajak dan Retribusi Daerah, dan Layanan Samsat Information Center (SimC).

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

“Kita ada layanan SimC, yakni perwujudannya kami ingin meningkatkan kesadaran Wajib Pajak. Kemarin, sudah di-launching oleh gubernur. Ini media komunikasi untuk menginformasi mengenai pajak, bisa juga pengaduan. Aksesnya 24 jam setiap hari,” tambah Dedi.

Selain itu, untuk optimalisasi penerimaan pajak pajak air permukaan, Bapenda Jabar membentuk tim khusus yang melibatkan aparat penegak hukum. Menurutnya, ada kenaikan signifikan terhadap kinerja pajak air permukaan berkat tim khusus ini.

“Kita sudah mencoba kerja sama dengan aparat penegak hukum dari kejaksaan, kepolisian, inspektorat dari biro hukum, semua terlibat disitu. Kita berharap, banyak yang belum berizin tapi sudah ambil air harus membayar pajak karena mereka menggunakan,” ungkap Dedi.

Kemudian, strategi lainnya yang diterapkan Pemprov Jabar, yakni dengan memberikan apresiasi kepada masyarakat, baik perorangan maupun lembaga yang tepat waktu membayar pajak.

Dengan mengacu capaian kinerja pajak yang positif pada 2022, target penerimaan pajak Provinsi Jabar tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 21,30 triliun, naik Rp 1,54 triliun atau meningkat 7,81 persen dari target tahun 2022 senilai Rp 19,75 triliun.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengapresiasi kinerja Bapenda Jabar sepanjang 2022. Apalagi, target pajak maupun pendapatan daerah mampu tercapai di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Bapenda diharapkan mampu mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) agar pembangunan dan pelayanan bisa berjalan sesuai perencanaan daerah,” kata Ridwan Kamil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *