in ,

Nilai Efektif dan Efisien Penggunaan E-Filing

Nilai Efektif dan Efisien Penggunaan E-Filing
FOTO: IST

Nilai Efektif dan Efisien Penggunaan E-Filing

Nilai Efektif dan Efisien Penggunaan E-Filing. Direktorat jenderal Pajak adalah institusi yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan yang tugas utamanya adalah mengumpulkan penerimaan negara. Penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai anggaran operasional serta beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Visi Direktorat Jenderal Pajak yaitu menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Dari visi tersebut diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak ingin menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan secara modern, efektif, dan efisien. Keinginan untuk menjadi institusi yang modern, efektif dan efisien tersebut terlihat dalam proses penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT).

Cara Direktorat Jenderal Pajak dalam mengumpulkan penerimaan pajak salah satunya adalah melalui pengumpulan Surat Pemberitahuan (SPT). Sebelumnya, SPT disampaikan secara manual baik melalui loket pelayanan, drop box maupun pengiriman melalui pos. Sekarang SPT dapat disampaikan secara online melalui E-Filing.

E-Filing merupakan sebuah aplikasi melalui internet untuk melaporkan SPT secara elektronik. Berdasarkan PER-02/PJ/2019 E-Filing adalah cara penyampaian SPT melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Surat Pemberitahuan telah diatur untuk dikumpulkan secara elektronik melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 mengenai Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.

Baca Juga  IKAPRAMA dan RDN Consulting Dorong Kesiapan Wajib Pajak Gunakan “Core Tax”

Disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) PER-01/PJ/2017 Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk SPT Elektronik. Wajib Pajak yang Wajib menyampaikan SPT secara elektronik:

a. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;

b. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

c. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik;

d. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;

e. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau f. laporan keuangannya diaudit oleh akuntan public

Sejak terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tersebut pelaporan Direktur Jenderal Pajak mulai beralih ke E-Filing. Sesuai dengan visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien. Persepsi masyarakat terhadap efektifitas penggunaan E-Filing sangat efektif, lebih mudah hemat waktu hemat biaya dan sangat praktis. Sedangkan, efisiensi E-Filing DJP tercermin dari 3 hal:

1. Efisiensi sistem pelayanan pajak adalah melalui prosesnya. Pelayanan pajak yang telah memfasilitasi sistem E-Filing DJP Online sangat memudahkan proses pengisian dan pengiriman. E Filing dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Bukti Potong pajak juga sudah terintegrasi kedalam sistem pengisian DJP Online.

Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

2. Penerapan efisiensi adalah menyangkut produk yang dihasilkan, yaitu dengan cara menyederhanakan produk. Upaya penyederhanaan produk ini dapat dilihat bagaimana lembaga pelayanan publik memegang prinsip penciptaan produk yang sedikit bahan mentah, sederhana dalam pembuatan dan penyajiannya tetapi bisa cepat dinikmati pelanggannya. E Filing dalam pengisian SPT secara elektronik telah menggantikan SPT manual dimana diperlukan banyak kertas dalam prosesnya. Dapat dikatakan bahwa E –Filing mengurangi penggunaan kertas secara besar-besaran.

3. Proses efisiensi pelayanan terletak pada kegiatan-kegiatan teknis pelayanan dengan cara meminta pihak Wajib Pajak melakukan sesuatu yang sebelumnya dikerjakan oleh petugas. Dengan E-Filing maka mengurangi beban DJP mendokumentasikan secara elektronik berkas-berkas manual. SPT bisa langsung tersimpan tanpa perlu di scan terlebih dahulu

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *