in ,

Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan Mulai 2023

Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan Mulai 2023
FOTO: IST

Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan Mulai 2023

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan larang jual rokok batangan atau ketengan mulai tahun 2023. Rencana itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Secara rinci, dalam lampiran Keppres Nomor 25 Tahun 2022, pemerintah memasukkan rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi itu, antara lain memasukkan beberapa ketentuan baru soal produk tembakau, seperti rokok elektrik (REL) dan pelarangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan per batang.

Larangan penjualan rokok ketengan berada di poin 6 Keppres Nomor 25 Tahun 2022. Poin 6 itu memiliki judul ‘Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan’.

“Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah ada pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tulis poin 6 dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 itu.

Tidak hanya larangan penjualan rokok ketengan. Ada enam pokok materi lainnya yang termuat dalam poin 6 Keppres Nomor 25 Tahun 2022. Pertama, penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Kedua, ketentuan tentang REL. Ketiga, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Kelima, penegakan dan penindakan. Keenam, media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

Baca Juga  Ini Pembahasan Pertemuan Sri Mulyani dan AHY

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang berlaku saat ini, telah diatur setiap 1 varian produk tembakau wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas 5 jenis yang berbeda, dengan porsi masing-masing 20 persen dari jumlah setiap varian produk tembakaunya.

Kemudian, PP Nomor 109 juga mengatur pengendalian iklan produk tembakau yang dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan/atau media luar ruang. Kendati demikian, PP ini belum memuat ketentuan mengenai REL dan pelarangan penjualan rokok secara ketengan.

Selain rencana mengatur penjualan rokok ketengan, pemerintah telah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Ketetapan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, (3/11).

“Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Nanti akan ditunjukkan dengan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen). Sigaret putih mesin (SPM) I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen. Sedangkan dan sigaret kretek pangan (SKP) I, II, dan III naik 5 persen,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah berharap dapat menurunkan prevalensi perokok laki-laki dewasa yang saat ini mencapai 71,3 persen, sehingga membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. Untuk prevalensi merokok anak di umur 10 sampai 18 tahun pun masih tinggi, yaitu sebesar 9,1 persen (2018), 9,87 persen (2019), 8,99 persen (2020), 9,18 persen (2021), dan 9,04 persen (2022). Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 8,7 persen di 2024.

Baca Juga  Indonesia Prima Luncurkan Primabiz, Dorong UKM Menuju Kesuksesan Global

“Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi, maka penerapan cukai diharapkan meningkatkan harga yang kemudian mengurangi prevalensi merokok. Rokok juga masuk ke dalam dua komponen pengeluaran terbesar bagi rumah tangga di Indonesia, baik di perkotaan maupun di perdesaan. Bahkan, rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan uang sebesar Rp 246.382 per bulan untuk membeli rokok, yang seharusnya uang itu digunakan membeli tahu dan tempe sehingga meningkatkan gizi,” ungkap Sri Mulyani.

Di sisi lain, harga rokok di Indonesia tergolong murah, yakni sekitar 2,1 dollar AS atau jauh dibandingkan negara lainnya, seperti Australia sebesar 21 dollar AS.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menyetujui kebijakan kenaikan CHT yang naik sebesar rata-rata 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Bahkan, Komisi XI DPR mendorong pemerintah untuk mempercepat penyusunan peta jalan transformasi industri hasil tembakau.

Peta jalan itu harus segera disampaikan kepada Komisi XI DPR sebelum menyerahkan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2025. Peta jalan harus berisi tentang rencana pemerintah mendorong rantai industri tembakau, yakni membangun alternatif kegiatan ekonominya, mulai dari tingkat petani tembakau hingga pekerja di industrinya.

Baca Juga  Menteri PUPR: Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN 17 Agustus 2024

Dari sisi kontribusi terhadap negara, realisasi penerimaan cukai rokok tahun 2022 telah mencapai Rp 209,91 triliun atau sesuai target dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022. Jumlah itu mencakup 70,2 persen dari total target penerimaan bea dan cukai tahun ini yang senilai Rp 299 triliun. Sementara, target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 ditetapkan sebesar Rp 245,45 triliun, tumbuh 9,5 persen dari target penerimaan cukai tahun ini.

“Menteri keuangan dalam setiap menetapkan alternatif kebijakan tarif CHT untuk mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memerhatikan industri dan aspirasi pelaku usaha industri, menyampaikan kepada komisi XI DPR untuk mendapat persetujuan sesuai dengan siklus pembahasan APBN,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Fedric Palit dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Keuangan, di Gedung DPR, yang juga dilakukan secara virtual (12/12).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *