in ,

Jokowi Segera Terbitkan Aturan “E-commerce” berbasis Media Sosial

Aturan “E-commerce” berbasis Media Sosial
FOTO: IST

Jokowi Segera Terbitkan Aturan “E-commerce” berbasis Media Sosial

Pajak.com, Kalimantan Timur – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari, media sosial yang merambah sebagai e-commerce telah berdampak pada anjloknya penjualan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan segera terbitkan aturan e-commerce berbasis media sosial tersebut.

Meski Jokowi tak menyebut nama media sosial tersebut, namun belakangan ini ramai diberitakan bahwa tren live di TikTok telah berdampak negatif terhadap produk dalam negeri. Selain itu, terdapat pula Project S yang merupakan platform e-commerce yang diluncurkan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance. Project S disebut sebagai sebuah langkah besar TikTok mengembangkan fitur belanja on-line yang dapat menjual barang-barangnya sendiri di aplikasinya. Barang-barang itu diproduksi sendiri oleh grup TikTok di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mencatat, nilai transaksi e-commerce di Indonesia dinikmati produsen RRT sekitar Rp 428,67 triliun. Fakta dan fenomena ini menjadi kian mengkhawatirkan menyusul kabar sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang Jakarta sebagai pusat perdagangan pakaian dan tekstil terbesar se-Asia.

Baca Juga  Empat Tahun Jalankan Transformasi, Nilai Aset PLN Terus Tumbuh Hingga Rp 102 Triliun

“Itu (e-commerce berbasis media sosial) berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Kita lihat, pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan (produk impor). Mestinya dia itu sosial media, bukan ekonomi media,” kata Jokowi usai meninjau jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikutip Pajak.com (25/9).

Dengan demikian, ia memastikan, Pemerintah Indonesia akan segera menerbitkan regulasi untuk mengatur e-commerce berbasis media sosial untuk melindung produk dalam negeri dan kelangsungan UMKM.

“Saat ini regulasinya masih (difinalkan) di Kemendag (Kementerian Perdagangan). Semua, yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal (menunggu diterbitkan oleh) Kemendag,” ungkap Jokowi.

Baca Juga  Apa itu KBLI? Ini Cara Menentukannya untuk Pemilik Bisnis

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan, aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Kemendag tidak melarang TikTok Shop di Indonesia, namun akan mengatur aturan permainan bisnis yang setara dengan platform lainnya,” ungkap Isy.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membentuk satuan tugas (Satgas) Percepatan Perlindungan UMKM untuk merespons maraknya sosial media yang berpotensi mengancam UMKM. Salah satunya, melesatnya Project S TikTok.

Baca Juga  Mengenal Industri Kelas Menengah (IKM) dan Perbedaannya dengan UKM

“Pembentukan Satgas Percepatan Perlindungan UMKM merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo. Satgas ini akan memberikan perlindungan terhadap UMKM dari ancaman platform social commerce. Kami melihat, Project S disinyalir beberapa pihak akan mengancam pertumbuhan pelaku UMKM Project S TikTok yang merupakan penggabungan social media dan platform belanja on-line dapat mengancam kelangsungan UMKM di Indonesia,” tutur Budi Ari.

Baca juga:

https://www.pajak.com/ekonomi/project-s-tiktok-melesat-kominfo-bentuk-satgas-perlindungan-umkm/.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *